"Penindakan KPK secara materi dan administrasi sangat tergantung kepada usulan pihak ketiga," ujar Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono dalam pernyataan resmi yang diterima CNN Indonesia.
Ayat tersebut bertolak belakang dengan undang-undang yang kini berlaku dimana tak ada frasa "usulan dari Kepolisian atau Kejaksaan". Artinya, wewenang sepenuhnya berada di tangan lembaga antirasuah.
Kemudian, pada Pasal 53 RUU KPK diperjelas bahwa penuntut adalah jaksa yang berada dibawah lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, jaksa diberi wewenang oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK harusnya diberikan mandat secara khusus untuk mengangkat penyidik atau penuntutnya sendiri," ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumya, RUU ini dibahas dalam rapat Badan Legislasi DPR Senin kemarin. Pengusulnya terdiri dari 45 politikus beragam fraksi di DPR. Mereka adalah 15 orang dari Fraksi PDI Perjuangan, 11 orang Fraksi NasDem, 9 orang Fraksi Golkar, 5 orang Fraksi PPP, 3 orang Fraksi Hanura, dan 2 orang Fraksi PKB. (pit)