Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang warga berinisial A, residivis yang menjadi saksi sekaligus disebut polisi sebagai salah satu orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah PNF (9), ditahan oleh kepolisian. A ditahan karena terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis methampehetamine.
A dibawa polisi dari rumahnya pada Minggu (4/10) malam. Kemudian sampai Rabu (7/10), A juga belum pulang ke rumahnya di Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat. A merupakan tetangga PNF, yang tinggal berada dalam satu RT dengan rumah PNF.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti membenarkan A telah ditahan oleh polisi. Namun bukan bukan untuk kasus pmbunuhan PNF.
"A kami lakukan penangkapan karena hasil urinenya positif methamphetamine. Penangkapan untuk jangka waktu tiga hari. Saat ini kasusnya ditangani Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," ujar Krishna dalam keterangannya kepada wartawan. Rabu (7/10) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krishna mengaku polisi belum bisa membuktikan keterlibatan A dalam kasus kematian PNF. Pasalnya sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan berbagai bukti untuk menetapkan tersangka.
"Belum cukup bukti untuk Kalideres (pembunuhan PNF). Kami harus hati-hati mencari alat bukti untuk menetapkan seseorang jadi tersangka pada kasus ini (pembunuhan PNF)," ujar Krishna.
A diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Ia sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus tersebut. Kini, ia kemungkinan besar akan kembali meringkuk di dalam penjara.
Padahal lima bulan lalu, ujar Krishna, A baru bebas dan memulai hidup barunya dengan membuka warung di bedeng tempatnya tinggal saat ini.
Sebelumnya, polisi mencurigai salah seorang saksi dalam kasus pembunuhan bocah perempuan di Kalideres, Jakarta Barat. Latar belakang serta lokasi tinggal tersebut menjadi salah satu pertimbangan kecurigaan petugas. Saksi tersebut merupakan seorang residivis, yang diketahui berinisial A.
Meski belum resmi ditetapkan, Khrisna menilai saksi ini sangat berpotensi menjadi seorang pelaku. Selain seorang residivis, saksi tersebut juga diketahui kerap berpindah-pindah tempat.
"Ada beberapa
potential witness yang mempunyai preferensi sering berpindah tempat tinggal serta pernah ditahan polisi sebelumnya," ujarnya.
(pit)