"Buat apa direvisi? Kenapa mesti revisi, kan sudah baik-baik saja KPK," kata Gubernur yang biasa disapa Ahok ini Gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).
KPK, kata Ahok, dibentuk karena lembaga penegak hukum lain dinilai kurang cakap dalam memberantas korupsi. Jika Kejaksaan Agung dan Polri bisa dipercaya publik dalam memberantas korupsi, tentu saat itu KPK tak berumur panjang sampai sekarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dibatasi 12 tahun tapi institusi jaksa dan polisi belum baik bagaimana?" katanya.
Batasan usia 12 tahun juga dianggap Ahok bukan menjadi penanda korupsi akan hilang di Indonesia. Ahok mencontohkan Hong Kong yang terus mempertahankan lembaga anti korupsinya hingga saat ini.
Para pengusul itu menilai revisi Undang-undang KPK penting untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2015.
Usulan RUU KPK menuai pro dan kontra karena beberapa pasal. Salah satunya adalah pasal 5 draf revisi yang mengatur KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
Selain itu juga diusulkan KPK tak bisa lagi melakukan penuntutan karena tindakan tersebut menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Lihat juga:Jaksa Agung: KPK Tak Perlu Sampai 12 Tahun |