Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perkara prostitusi online dengan terdakwa Robbie Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah usai. Pada sidang yang berlangsung setengah jam itu, seorang artis dan ustaz yang rencananya dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi Robbie tidak hadir.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 17.00 WIB hingga 17.30 WIB itu pun akhirnya menjalankan agenda pemeriksaan hakim terhadap Robbie selaku terdakwa. Saat ditemui usai sidang kuasa hukum Robbie, Dahlan Pido, mengatakan bahwa saksi meringankan tidak akan dihadirkan lagi karena tuntutan akan dibacakan di agenda pekan depan.
"Agenda hari ini sebenarnya saksi dari Robbie, tapi tidak datang sehingga pemeriksaan langsung ke terdakwa. Yang ditanya tadi itu kronologis siapa saja artis yang terkait proses penangkapan, dan mengenai transaksi," ujar Dahlan di PN Jakarta Selatan, Kamis (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Robbie yang lain, Pieter Ell, mengatakan bahwa artis yang hendak dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi kliennya telah mendapat izin dari suaminya. Artis tersebut juga dikatakan merupakan artis ternama yang sering menggunakan jasa Robbie sebagai tata rias artis.
"Suaminya sudah mengizinkan. Dia dipanggil karena kesaksiannya diperlukan. Kalau Robbie dituduh berprofesi muncikari buktinya ia masih bisa melayani rias artis sehari-hari kok," kata Pieter.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Robbie akan dihelat pada Selasa (13/10) mendatang. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptaji, Robbie akan dituntut dengan pasal 296 subsider pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terdakwa dituntut menggunakan pasal 296 KUHP subsider pasal 506 KUHP," ujar Chandra melalui pesan singkat.
Pasal 296 KUHP mengatakan, "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu."
Adapun pasal 506 KUHP berbunyi "Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun."
Robbie mengaku memiliki 200 'anak didik'. Namun, tak semuanya berasal dari kalangan artis. Dia mengungkapkan 'anak didik'nya berasal dari banyak kalangan.
Menurutnya, hanya separuh dari pekerja seks komersial (PSK) yang dikelolanya berprofesi sebagai artis. Para artis yang merangkap PSK ini memiliki tarif yang mahal. AA disebutkan memiliki tarif Rp 80 juta. Rata-rata, para PSK 'anak didik' Robbie memiliki tarif Rp30 juta hingga ratusan juta rupiah.
(bag)