Komnas Perempuan: Pemerintah Gagal Jamin Kebebasan Beribadah

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2015 00:39 WIB
Pemerintah dituntut memberikan perlindungan dan pemulihan bagi komunitas korban peristiwa penyerangan serta menindak tegas dalang kerusuhan di Aceh Singkil.
Para komisioner Komisi Nasional Perempuan di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/3). (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai pemerintah gagal memberikan jaminan kebebasan beribadah menyusul terulangnya penyerangan rumah ibadah di Aceh Singkil.

Untuk itu, pemerintah dituntut untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi komunitas korban peristiwa penyerangan serta menindak tegas dalang kerusuhan di Aceh Singkil.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10), Kompas Perempuan menyesalkan pembakaran Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) di Desa Dangguren, Aceh Singkil oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan agama.Pasalnya, selain menimbulkan korban tewas satu orang dan melukai empat orang lainnya, aksi tak bertanggung jawab itu juga mengakibatkan ketakutan warga untuk beribadah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ribuan orang, baik masyarakat Kristen maupun Islam, termasuk perempuan dan anak-anak di dalamnya, harus meninggalkan tempat tinggal mereka menyelamatkan diri ke tempat-tempat yang dianggap aman," jelas Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan memandang pembakaran rumah ibadah dan penyerangan massa ini merupakan akibat dari tidak tuntasnya penanganan konflik pendirian rumah ibadah di Kabupaten Aceh Singkil sehingga konflik kembali berulang dan kembali menelan korban.

Lembaga ini juga menyayangkan lemahnya upaya pencegahan dari aparat kepolisian dan Pemerintah Daerah setempat, padahal kekerasan dan penyerangan rumah ibadah ini bukan yang pertama kali terjadi di Aceh Singkil.

"Penyerangan serupa juga pernah terjadi pada tahun 2012, namun tidak ada penyelesaian yang komprehensif, bahkan juga tidak ada pemulihan bagi korban," tegas Komnas Perempuan.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendesak Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah guna memastikan adanya jaminan perlindungan bagi setiap pemeluk agama dan kepercayaan untuk bebas beribadah dan memiliki rumah ibadah tanpa diskriminasi. Termasuk dalam hal ini mengambil langkah-langkah sistematis untuk penyelesaian kasus pembakaran rumah ibadah, penyerangan kelompok minoritas, dan pola-pola kekerasan lainnya yang berbasis agama.

Selain itu, pemerintah juga diminta mencabut atau merevisi kebijakan yang inkonstitusional, khususnya terkait dengan jaminan kebebasan beragama dan berpotensi memicu konflik antar umat beragama. Salah satu diantaranya Peraturan Bersama Dua Menteri (Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri) Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Ketiga, aparat penegak hukum, terutama Polda Aceh dan Polres Singkil diminta untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam penyerangan dan mengungkap otak dibalik peristiwa ini.

"Sudah saatnya aparat penegak hukum di Aceh menegakkan hukum secara optimal dalam penanganan kasus-kasus kekerasan yang mengatasnamakan agama, termasuk dalam hal ini memberikan sanksi yang dapat menimbulkan efek jera bagi semua pihak, agar hal yang sama tidak lagi berulang," tulis Komnas Perempuan.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dituntut untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi komunitas korban peristiwa penyerangan 13 Oktober 2015 tanpa kecuali, dan mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah berulangnya penyerangan. Termasuk dalam hal ini melaksanakan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial.

Tuntutan berikutnya adalah melakukan upaya persuasif dalam penyelesaian kehidupan keagamaan dengan menginisiasi dialog antar umat beragama untuk memulihkan relasi sosial dan membangun perdamaian antar umat beragama di Kabupaten Aceh Singkil.

"Pemuka Agama, Adat dan Tokoh Masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil, agar menyebarluaskan nilai-nilai agama dan adat yang anti kekerasan di kalangan masyarakat, untuk memperkuat sikap saling menghargai antar umat berbeda agama dan suku, serta memulihkan relasi sosial paska penyerangan," tutur Komnas Perempuan. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER