Jakarta, CNN Indonesia -- Pendirian bangunan rumah ibadah yang tidak memiliki izin dituding menjadi penyebab terjadinya konflik agama di masyarakat. Seperti yang baru-baru ini terjadi, warga membakar gereja di Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Mayjen Soedarmo mengatakan kasus yang terjadi di Aceh Singkil terjadi karena warga menolak adanya gereja tersebut. Penolakan tidak mendapatkan respon yang baik dari pemerintah daerah setempat sehingga warga bersikap anarkis.
"Itu bisa disebabkan karena mereka (pihak gereja) tidak tahu soal aturan izin membangun rumah ibadah atau mereka memang sengaja melanggar peraturan," kata Soedarmo, ketika dihubungi CNN Indonesia, Rabu (14/10).
Menurutnya, dari 16 gereja yang ada di Aceh Singkil, 10 diantaranya diminta dibongkar oleh warga karena tidak ada izin dan persetujuan dari warga. sementara enam lainnya diminta diurus surat perizinannya."Dari 16 gereja, 10 diminta dibongkar, enam lainnya diminta untuk diurus izinya," ujarnya.
Soedarmo menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika membangun rumah ibadah. Syarat tersebut sesuai dengan kesepakatan antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri yang tercantum dalam Peraturan Bersama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 soal kerukunan beragama dan pembangunan rumah ibadah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syaratnya itu di antaranya harus mendapatkan persetujuan dari warga setempat paling sedikit 60 orang dan mendapatkan 90 KTP dan tanda tangan dari umat," ujarnya.
Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, Selasa (13/10). Sekelompok massa dengan membawa senjata tajam mendatangi salah satu rumah ibadah dan melakukan pembakaran. Aparat keamanan disebut kesulitan mengatasi aksi massa.
Satu orang warga tewas sedangkan beberapa lainnya terluka, termasuk tentara. Di antara ketujuh orang yang terluka, enam berasal dari warga, sedangkan satu lainnya merupakan prajurit TNI. Seluruh korban telah dibawa ke rumah sakit untuk dirawat.
(pit)