Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suroso terbukti menerima fasilitas menginap di Hotel May Fair Radisson sejumlah UK£749.6 serta di Hotel Manchaster senilai UK£ 149.50.
Willy telah divonis tiga tahun penjara. Sementara pekan lalu, Suroso dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Suroso dianggap tak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, tidak berterus terang atas perbuatannya, dan memperburuk citra Indonesia di mata internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MoU menyepakati pembelian TEL dilakukan pada 2003 hingga maksimal September 2004 dengan harga US$9,975 per metrik ton. Namun pada saat yang bersamaan, Indonesia mencanangkan program bensin tanpa timbal per 31 Desember 2004 dan target program dilakukan menyeluruh pada tahun 2005.
Di tengah persaingan bisnis pemasok kilang minyak, rupanya perusahaan lain, TDS Chemical Co. Ltd menawar harga yang lebih murah yakni US$9,250 per metrik ton. Pihak Willy dan rekannya pun mencari alternatif untuk mempertahanankan perusahaan Octel --pada tahun 2006 berubah menjadi Innospec--, agar tetap menjadi pemasok utama, alih-alih perusahaan lain.
Pada November 2004, Willy bertemu Suroso dan meminta pengiriman bensin dengan timbal sejumlah 450 metrik ton dengan harga US$11 ribu per metrik ton untuk pesanan yang diterima seblum akhir tahun 2004.
Suroso menyetujui dengan syarat terdakwa (Willy) memberi fee sebesar US$500 per metrik ton. Willy pun sepakat.
Suroso disebut menerima duit hingga US$225 ribu. Jika kerja sama berlangsung hingga tahun 2005, maka Suroso dijanjikan komisi tambahan.
Atas memo Suroso, Direksi PT Pertamina menyetujui proses pengadaan TEL. Setelah kesepakatan, harga melonjak menjadi US$10,750 metrik ton dengan kuota pembelian 446,4 meterik ton. Total duit pembelian bensin yakni US$4.7 juta. Willy juga disebut menerima komisi enam persen dari total penjualan US$276.5 ribu dan komisi US$300 ribu.
Untuk memenuhi kebutuhan TEL di kilang Pertamina, Octel menjadi pemasok TEL yang disetujui Suroso dengan rincian US$ 10,750 per metrik ton untuk total 307 metrik ton sesuai memo tanggal 17 Februari 2005. Selain itu, perusahaan tersebut juga menjadi pemasok sebanyak 287 metrik ton dengan harga US$ 10,750 dengan total 286 metrik ton melalui memo pembayaran tanggal 6 April 2005.
Pada pembelian selanjutnya pada tanggal 20 April 2005, Pertamina membeli 704 metrik ton TEL seharga US$7,568 per metrik ton. Kemudian, Pertamina membeli kembali TEL melalui PT SI kepadna Octel sebanyak 1.224 metrik ton dengan harga satuan US$10,750. Terakhir, pembelian sebanyak 1.332,59 metrik ton senilai US$14,325 pada 5 September 2005.
Atas tindakan tersebut, Suroso dijerat Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pit)