Kedua nama calon yang ditolak yaitu Wiwiek Awiati dan Haryono, akademisi hukum dan mantan hakim. Mereka dianggap Komisi III tidak memenuhi unsur integritas sebagai pimpinan.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan komisinya berpendapat jawaban kedua calon itu dalam uji kepatutan dan kelayakan, tidak sejalan dengan konstitusi. Oleh sebab itu rapat pleno Komisi III yang dihadiri 53 anggotanya dari 10 fraksi secara aklamasi memutuskan hanya menerima lima calon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uji kepatutan dan kelayakan terhadap dua nama baru yang diajukan Presiden akan kembali digelar pada masa sidang berikutnya.
Dari kelima nama tersebut, unsur mantan hakim diwakili dua nama, yaitu Joko Sasmito yang tercatat sebagai mantan Hakim Pengadilan Militer, dan Maradaman Harahap yang dikenal sebagai mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kota Semarang.
Sementara unsur praktisi hukum diwakili Sumartoyo dan Farid Wajdi yang berprofesi sebagai advokat. Nama terakhir, Sukma Violetta, mewakili unsur masyarakat dan memiliki latar belakang sebagai Tim Asistensi Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI.
Dengan demikian, DPR meminta kepada Presiden untuk mengajukan dua nama lagi guna mengisi jatah Komisioner KY yang berjumlah tujuh orang. Permintaan tersebut akan dibacakan juga pada rapat paripurna. (agk)