Jakarta, CNN Indonesia -- Hasil uji kepatutan dan kelayakan Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menolak dua dari tujuh nama calon Komisioner Komisi Yudisial yang diajukan Presiden Jokowi.
Kedua nama calon yang ditolak yaitu Wiwiek Awiati dan Haryono, akademisi hukum dan mantan hakim. Mereka dianggap Komisi III tidak memenuhi unsur integritas sebagai pimpinan.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan komisinya berpendapat jawaban kedua calon itu dalam uji kepatutan dan kelayakan, tidak sejalan dengan konstitusi. Oleh sebab itu rapat pleno Komisi III yang dihadiri 53 anggotanya dari 10 fraksi secara aklamasi memutuskan hanya menerima lima calon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima nama yang lolos itu akan dibacakan pada rapat paripurna siang ini. "Karena hanya bisa disetujui lima calon, pemerintah harus melakukan seleksi terhadap dua calon lagi," kata Aziz.
Jika lima nama calon yang lolos di Komisi III disetujui pada rapat paripurna, maka nama-nama itu akan diteruskan kepada Presiden, termasuk permintaan DPR untuk menambah dua slot nama calon lain terkait gugurnya dua calon yang ada.
Uji kepatutan dan kelayakan terhadap dua nama baru yang diajukan Presiden akan kembali digelar pada masa sidang berikutnya.
Kelima nama calon Komisioner KY yang diloloskan Komisi III adalah Maradaman Harahap, Sukma Violetta, Sumartoyo, Joko Sasmito, dan Farid Wajdi.
Dari kelima nama tersebut, unsur mantan hakim diwakili dua nama, yaitu Joko Sasmito yang tercatat sebagai mantan Hakim Pengadilan Militer, dan Maradaman Harahap yang dikenal sebagai mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kota Semarang.
Sementara unsur praktisi hukum diwakili Sumartoyo dan Farid Wajdi yang berprofesi sebagai advokat. Nama terakhir, Sukma Violetta, mewakili unsur masyarakat dan memiliki latar belakang sebagai Tim Asistensi Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI.
Dengan demikian, DPR meminta kepada Presiden untuk mengajukan dua nama lagi guna mengisi jatah Komisioner KY yang berjumlah tujuh orang. Permintaan tersebut akan dibacakan juga pada rapat paripurna.
(agk)