Kejaksaan Kebut Pelimpahan Berkas Tersangka Mobil Listrik

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2015 16:21 WIB
Dasep bakal menjalani proses sidang gugatan praperadilan melawan Kejagung pada perkara yang sama pekan depan.
Pembongkaran mobil listrik. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung bergerak cepat pasca dilengkapinya berkas perkara tersangka perkara mobil listrik di Kementerian BUMN, Dasep Ahmadi, Senin (19/10) lalu. Lembaga Adhyaksa itu mengatakan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka pada perkara mobil listrik akan diselesaikan sebelum akhir bulan datang.

"Paling lambat Senin (26/10) berkas dan barang bukti dilimpahkan ke pengadilan yang atas nama Dasep Ahmadi," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Maruli Hutagalung di Kejagung, Jakarta, Selasa (20/10).
Setelah berkas perkara Dasep lengkap, pelimpahan akan langsung dilakukan Kejagung pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pekan ini. Setelah pelimpahan tahap kedua dan penyusunan dakwaan telah dilakukan, sidang perkara mobil listrik nantinya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dasep bersama rekannya, Agus Suherman, telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara mobil listrik sejak 12 Juni lalu. Berkas perkara Agus sendiri belum lengkap sampai saat ini, walaupun rekannya sudah dinyatakan lengkap berkasnya sejak kemarin.
Dasep juga akan menjalani proses sidang gugatan praperadilan melawan Kejagung pada perkara yang sama pekan depan. Ia bakal menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai 26 Oktober mendatang.

Proyek pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN pada tahun 2013 bermasalah lantaran unit produksinya tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kesepakatan kontrak. Selain itu, proyek diadakan lewat cara penunjukan langsung, tidak melalui lelang tender terbuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER