Golkar Apresiasi Elite Parpol Mundur Saat Disangkakan Korupsi

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2015 04:10 WIB
Langkah mengundurkan diri merupakan bentuk positif dari penegakan etika politik kepada publik.
Ketua Umum Partai Golkar kubu Munas Jakarta, Agung Laksono (tengah) memotong tumpeng perayaan ulang tahun Ke-51 Partai Golkar, Selasa (20/10). (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Golkar mengapresiasi mundurnya Patrice Rio Capella sebagai anggota DPR dan juga dari kepengurusan Partai NasDem menyusul penetapan status tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial di Provinsi Sumatera Selatan.

Meski tidak spesifik menyebut nama Rio Capella, Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono menyebut bahwa langkah tersebut sebagai langkah yang terbaik.

"Saya prihatin atas ditetapkannya salah seorang petinggi partai sebagai tersangka di KPK tapi kami juga mengapresiasi langkah beliau yang dengan gentle mengundurkan diri dari jabatan politiknya," kata Agung saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agung langkah yang diambil petinggi partai tersebut sudah selayaknya diikuti dan dicontoh oleh para politisi-politisi lain yang terjerat masalah hukum, termasuk masalah korupsi.

Bagi Agung, langkah mengundurkan diri merupakan bentuk positif dari penegakan etika politik kepada publik bahwa siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka harus mempertanggungjawabkannya.

Meski begitu, Agung berharap agar kasus tersebut tidak dihubung-hubungkan dengan ranah politik apalagi membuat sebuah opini yang berujung negatif.

"Kita biarkan penegak hukum bekerja secara profesional tanpa ada intervensi politik dan harus dihormati," ujarnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rio sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang panas untuk mengamankan kasus bansos yang disidik oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, Rio disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER