Kapolri Usulkan Hukum Tambahan Kebiri Bagi Pelaku Paedofilia

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2015 15:05 WIB
Dampak perusakan hebat dari pelecehan seksual terhadap anak membuat wacana pengebirian diusulkan dalam bentuk UU atau Perppu.
Komjen Budi Waseso hari ini resmi pindah kantor dari Trunojoyo, Jakarta Selatan ke Cawang, Jakarta Timur. Posisi Kabareskrim yang ditempati jenderal dengan panggilan karib Buwas itu akan digantikan Komjen Anang Iskandar. Upacara serah terima jabatan tersebut digelar pagi ini, Senin (07/09/2015), pukul 08.00 WIB di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memimpin upacara tersebut. (Rengga Sancaya/detikfoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menilai pelaku kejahatan seksual terhadap anak perlu diberi efek jera. Hal tersebut didiskusikan dalam rapat yang berujung pada wacana penerapan hukuman kebiri, kemarin (20/10).

"Diharapkan ada sanksi tambahan, dalam rapat kemarin didiskusikan kemungkinan kebiri untuk pedofilia karena kejahatan yang berulang perlu efek jera," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (21/10).
Selain membahas hukuman tersebut, Badrodin mengatakan turut dibahas pula hukuman tambahan untuk kasus penelantaran anak.

"Sedang dipertimbangkan, bisa saja hak asuh anak dicabut sementara. Tapi harus melalui keputusan pengadilan," kata Badrodin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, kata Badrodin, wacana tersebut sedang diusulkan untuk direalisasikan dalam bentuk undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Hal yang sama disampaikan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Pemerintah, kata dia, sedang mempertimbangkan pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Prasetyo menuturkan, kejahatan seksual sudah masuk kategori kejahatan luar biasa, sehingga penanganannya juga harus luar biasa.

"Jadi selain diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak tentunya kami perlu mencari terobosan yang betul-betul bisa perlu menjerakan itu. Kasih hukuman tambahan dikebiri, “ kata Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan hukuman pengebirian adalah penyuntikan hormon perempuan kepada pelaku kejahatan seksual berjenis kelamin pria sehingga nafsu pelampiasan seksualnya berkurang atau hilang.

"Karena itu negara luar sudah melakukan, bahkan negara maju. Kalau tidak kami khawatir terjadi pelecehan seksual terhadap anak-anak kembali. Itu merusak masa depan mereka semua," kata dia.
Wacana ini didukung juga oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek.

Nila menilai bahwa pelaku kejahatan seksual harus diberi pemberatan hukuman berupa pengebirian, supaya muncul efek psikologis. "Pemberatan hukum yakni dengan pengebirian," kata dia.

Sementara itu, Niam mengatakan rapat terbatas tersebut menunjukan komitmen politik Presiden yang luhur dan sangat berarti bagi penanganan kasus kejahatan atas anak.

"Selama ini mekanisme hukum tidak menjerakan sehingga pelaku cenderung mengulangi dan tidak jera. Kami harap pemerintah segera  menindaklanjuti pembentukan Perppu untuk hukuman tambahan ini," kata Niam melalui pernyataan kepada CNN Indonesia. (pit)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER