"Diharapkan ada sanksi tambahan, dalam rapat kemarin didiskusikan kemungkinan kebiri untuk pedofilia karena kejahatan yang berulang perlu efek jera," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (21/10).
"Sedang dipertimbangkan, bisa saja hak asuh anak dicabut sementara. Tapi harus melalui keputusan pengadilan," kata Badrodin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kirim Gambar Cabul, Paedofilia Masuk Penjara |
Prasetyo menuturkan, kejahatan seksual sudah masuk kategori kejahatan luar biasa, sehingga penanganannya juga harus luar biasa.
Prasetyo menjelaskan hukuman pengebirian adalah penyuntikan hormon perempuan kepada pelaku kejahatan seksual berjenis kelamin pria sehingga nafsu pelampiasan seksualnya berkurang atau hilang.
"Karena itu negara luar sudah melakukan, bahkan negara maju. Kalau tidak kami khawatir terjadi pelecehan seksual terhadap anak-anak kembali. Itu merusak masa depan mereka semua," kata dia.
Nila menilai bahwa pelaku kejahatan seksual harus diberi pemberatan hukuman berupa pengebirian, supaya muncul efek psikologis. "Pemberatan hukum yakni dengan pengebirian," kata dia.
Sementara itu, Niam mengatakan rapat terbatas tersebut menunjukan komitmen politik Presiden yang luhur dan sangat berarti bagi penanganan kasus kejahatan atas anak.
"Selama ini mekanisme hukum tidak menjerakan sehingga pelaku cenderung mengulangi dan tidak jera. Kami harap pemerintah segera menindaklanjuti pembentukan Perppu untuk hukuman tambahan ini," kata Niam melalui pernyataan kepada CNN Indonesia. (pit)