"Kami tetap akan buka, bahwa JICT ini terjadi pelanggaran UU No. 17/2003, PP No. 6/2009, dan PP No. 64/2015. Ini pelanggaran yang luar biasa," kata Daniel di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Daniel, direksi dan komisaris wajib menanggung resiko finansial. Hal tersebut tidak bisa diserahkan kepada pemerintah.
Sementara peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia Salamudin Daeng berpendapat ada tiga masalah dalam kasus Pelindo II. Pertama, masalah dwelling time dimana Bank Dunia terlibat sejak 1970. Kedua, dana investasi internasional yang ada di Pelindo yang nilainya hampir Rp 100 triliun. Ketiga, persoalan dugaan korupsi di Pelindo.
"Saya lihat gelagatnya belum ada fokus dari ketiganya. Duit yang begitu besar dapat menjadi sumber bancakan elite yang sekarang sedang haus-hausnya," kata Salamudin. (obs)