Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Khusus Pelindo II akan tetap mengungkap kasus pelanggaran di
PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT). Hal tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menanggapi arah kerja Panja ke depan.
"Kami tetap akan buka, bahwa JICT ini terjadi pelanggaran UU No. 17/2003, PP No. 6/2009, dan PP No. 64/2015. Ini pelanggaran yang luar biasa," kata Daniel di Jakarta.
Dia mengatakan, Pelindo II pada dasarnya hanya sebagai operator tapi malah melaksanakan sebagai regulator. Daniel menilai kewenangannya Menteri Perhubungan tidak dihiraukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak mengindahkan undang-undang artinya syarat untuk perpanjangan tidak terpenuhi, maka menjadi batal. Kalau itu batal maka menjadi tanggung jawab direksi sendiri tidak bisa menjadi tanggungjawab pemerintah," kata dia.
Menurut Daniel, direksi dan komisaris wajib menanggung resiko finansial. Hal tersebut tidak bisa diserahkan kepada pemerintah.
"Harusnya arahnya ke RJ Lino sebab dia sebagai
leading sektor-nya di Pelindo, walaupun menteri BUMN setuju tetapi harus tunduk pada undang-undang," ujar Daniel.
Sementara peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia Salamudin Daeng berpendapat ada tiga masalah dalam kasus Pelindo II. Pertama, masalah
dwelling time dimana Bank Dunia terlibat sejak 1970. Kedua, dana investasi internasional yang ada di Pelindo yang nilainya hampir Rp 100 triliun. Ketiga, persoalan dugaan korupsi di Pelindo.
"Saya lihat gelagatnya belum ada fokus dari ketiganya. Duit yang begitu besar dapat menjadi sumber bancakan elite yang sekarang sedang haus-hausnya," kata Salamudin.
(obs)