"Pengesahan atau penetapan bencana nasional itu yang menetapkan pemerintah. Tentunya tidak harus berkonsultasi, tidak harus bekerja sama dengan DPR," ujar Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (23/10).
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan dengan menetapkan bencana nasional, pemerintah dapat mengerahkan anggaran dengan kekuatan penuh mengatasi kabut asap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dana darurat itu, semua pasti ada, seluruh negara juga punya. Ini untuk dana yang digunakan sewaktu-waktu dimana hanya kewenangan pemerintah dan tentunya setelah itu dipertanggungjawabkan," kata Agus.
Namun, dia tidak melihat indikasi terdapat tekanan dari perusahaan-perusahaan untuk mendesak kepada pemerintah agar menetapkan persoalan ini menjadi bencana nasional.
"Tidak ada yang bisa menghapuskan permasalahan hukum. Bedanya kalau bencana nasional, begitu ditetapkan, pemerintah mempunyai kekuatan penuh untuk menjamin selesai sepenuhnya," ujar Agus.
Agus menegaskan permasalahan hukum harus tetap ditegakan. Bagi siapapun yang membakar, harus dikenakan sanksi, dan diberi hukuman. Jika itu dilakukan korporasi, maka izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) harus dicabut.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2007, pada Pasal 7 ayat 2, berbunyi: Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. (bag)