Tjahjo Mempertanyakan Simpang Siur Status Tersangka Risma

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Sabtu, 24 Okt 2015 10:55 WIB
Perbedaan informasi soal status tersangka mantan Walikota Surabaya oleh kejaksaan dan kepolisian menimbulkan banyak tanda tanya.
Perbedaan informasi soal status tersangka mantan Walikota Surabaya oleh kejaksaan dan kepolisian menimbulkan banyak tanda tanya. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku heran adanya perbedaan informasi antara kejaksaan dan kepolisian terkait isu penetapan status tersangka kepada mantan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.

Keheranan Tjahjo semakin berkembang lantaran isu tersebut muncul jelang digelarnya Pilkada 2015, di mana Risma ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah Surabaya.

"Jika memang itu (Risma) dianggap salah kenapa baru muncul saat pilkada," kata Tjahjo saat ditemui di Jakarta, Sabtu (24/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo enggan menegaskan apakah ada unsur politis dalam munculnya isu tersebut. Namun dia mendesak agar pola-pola semacam itu segera ditinggalkan oleh masyarakat.


Tjahjo meminta agar semua orang "bermain" secara adil dan jujur, jangan sampai ada yang bermain kotor jelang pilkada serentak tahun ini.

"Kalau memang kejaksaan atau polisi menetapkan sebagai tersangka kenapa baru sekarang, ayolah kita fair dan jujur," katanya.

"Kecuali peristiwanya seperti operasi tangkap tangan, itu apa boleh buat. Kami ingin penegakan hukum jalan tapi jangan sampai menimbulkan hal lain."

Dikutip dari surabayapost.net, Risma menjadi tersangka sejak 28 Mei 2015 atas laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim terkait lapak-lapak atau tempat penampungan sementara di sekeliling gedung Pasar Turi.

Risma yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dijerat Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kesewenang-wenangan memakai kekuasaan untuk membuat, tidak membuat, atau membiarkan sesuatu.


Hingga berita ini diturunkan, Risma masih belum bisa dikonfirmasi atas kebenaran berita ini. Sejumlah sanggahan disampaikan oleh orang-orang lingkaran Risma dan aparat penegak hukum wilayah Polda Jatim.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan belum mendapat konfirmasi mengenai hal ini. Sementara Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Bonny Djianto justru melemparkan persoalan ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Tanya jaksa. Tidak ada di kami. Itu yang mengeluarkan Kejaksaan kan?” ucap Bonny saat dikonfirmasi CNN Indonesia.

Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Tri Rismaharini, mantan Wali Kota Surabaya. Sebelumnya beredar berita Risma, sapaan Tri Rismaharini, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Di Jakarta, Jumat (23/10), Prasetyo mengatakan, "Saya menanyakan pada Kejaksaan Tinggi Jatim, saya bahkan menerima SMS, ada nomor SPDP."

(eno)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER