Polda Jatim Pastikan Penghentian Penyidikan Kasus Risma

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Sabtu, 24 Okt 2015 02:10 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Widodo menegaskan tidak ditemukan cukup bukti pidana yang dilakukan oleh Risma.
Warga menggelar aksi dukungan kepada Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana yang hari ini resmi berhenti menjabat wali kota dan wakil wali kota Surabaya. Aksi damai itu digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Senin (28/9). (DetikFoto/ Budi Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang menimpa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Hal itu disebabkan kepolisian tidak menemukan adanya unsur pidana dalam pembangunan Tempat Penampungan Sementara Pasar Turi Surabaya, Jawa Timur.

“Dari proses penyidikan yang sudah dilakukan, pemanggilan saksi dan alat bukti, sampai tingkat gelar perkara, tidak ditemukan cukup bukti persangkaan tindak pidana yang dilakukan Bu Risma,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Widodo di Surabaya, sebagaimana dilansir dari Detik.com, pada Jumat kemarin.
Widodo mengatakan kasus bermula dari relokasi pedagang Pasar Turi pascakebakaran  di mana Polda Jatim mendapatkan laporan pengaduan dari Manajer dan Humas PT Gala Bumi Perkasa, terkait dugaan pelanggaran pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam laporan itu, Risma dituduh sewenang-wenang memakai kekuasaannya untuk menjalankan fungsi jalan menjadi tempat pedagang kaki lima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas laporan itu, penyidik lantas melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan saksi ahli.

Risma sendiri sudah diperiksa pada 17 Juni. Lalu, polisi melakukan gelar perkara pada 25 September di mana hasilnya adalah kasus tidak memiliki cukup bukti. Polda kemudian melayangkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 29 September.  
Widodo mengatakan alasan kepolisian belum memberitahu kejaksaan bahwa kasus tersebut dihentikan adalah karena timnya membutuhkan waktu untuk menggali fakta hukum.

“Namun, dari hasil gelar perkara yang kami dapatkan, alat bukti tidak cukup bukti,” kata Widodo.

Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo membenarkan adanya SPDP Risma dari Polda Jatim ke Kejati Jatim. Nama Risma sebagai tersangka tertera dalam SPDP nomor B/415/V/15/Reskrimum, atas perkara pemindahan kios di Pasar Turi.

Namun, Prasetyo menegaskan, jika nomor dalam surat itu merupakan nomor yang dikeluarkan Polda Jatim. Dia mengaku belum mendapat penjelasan lebih lanjut dari Kajati Jatim terkait SPDP.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi yang disampaikan Risma atau Kejati Jatim. (utd/utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER