Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memastikan bahwa Dewan Pengupahan akan tetap berperan meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah diterbitkan.
Hanif menjelaskan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penetapan upah minimum merupakan kewenangan pemerintah bukannya Dewan Pengupahan.
Ia memaparkan, fungsi Dewan Pengupahan menurut ketentuan UU Ketenagakerjaan adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pengupahan. Sementara dalam konteks pembentukan PP Pengupahan, Dewan Pengupahan Nasional telah dimintai saran dan pertimbangan karena memang prosesnya melibatkan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pastinya bahwa kebijakan pemerintah tentang pengupahan itu bertujuan melindungi mereka yang bekerja agar makin sejahtera, mereka yang belum bekerja agar bisa bekerja dan mereka yang berusaha (dunia usaha) agar usahanya berkembang dan terus menyerap tenaga kerja," ujar Hanif dalam pesan singkat, Senin (26/10).
Oleh karena itu, Hanif memastikan bahwa ke depan Dewan Pengupahan masih akan tetap berperan dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam hal pengupahan, misalnya membantu melakukan supervisi dan monitor penerapan struktur dan skala upah yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan atas mandat UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan.
"Penerapan struktur dan skala upah dimana pengupahan mempertimbangkan jabatan, golongan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi, akan menjadi jalan baru bagi peningkatan kesejahteraan pekerja secara proporsional. Struktur dan skala upah ini mencerminkan upah layak," kata dia.
Menurut Hanif, serikat pekerja atau buruh seharusnya lebih banyak berjuang pada level ini, baik melalui forum bipartit di perusahaan maupun forum tripartit, alih-alih melakukan demonstrasi di jalanan. Dengan memperkuat organisasi dan kapasitas, ucap dia, maka individu pengurus dan anggota kelompok akan semakin hebat untuk berunding dan membangun dialog yang sehat dan produktif.
"Saya kira inilah saatnya serikat pekerja atau buruh kembali ke khittah, yakni memperjuangkan upah layak, bukan memperjuangkan upah minimum. Upah minimum juga harus dikembalikan ke khittahnya sebagai jaring pengaman (safety net), bukan sebagai upah utama," ujar dia.
Hal ini, imbuh Hanif, berarti serikat pekerja atau buruh harus melakukan reorientasi gerakan dan peranannya. "Tidak melulu demo di jalanan yang berpotensi mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum, melainkan memperkuat dialog sosial di perusahaan," kata dia.
Ia melanjutkan, "dengan PP Pengupahan ini teman-teman pekerja atau buruh tak perlu lagi turun ke jalan untuk mendorong kenaikan upah minimum. Cukup duduk manis atau tidur cantik upahnya sudah otomatis naik tiap tahun sesuai inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional."
Hanif menyampaikan, pemerintah juga terus mendorong agar Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan para pengusaha makin membuka ruang dialog di perusahaan. Intinya, kata dia, dialog sosial di perusahaan itu harus diintensifkan, baik oleh buruh maupun pengusaha.
"Pemerintah terus lakukan pembinaan dan pengawasan dalam hal ini agar hubungan industrial makin sehat dan produktif," ujar dia.
Sebelumnya, Hanif mengungkapkan, pada Jumat (23/10) lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ia memaparkan, formula pengupahan dalam peraturan ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.
Dengan keluarnya peraturan tersebut, tutur Hanif, maka penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2016 yang akan ditetapkan dan diumumkan pada 1 November tahun ini sudah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam beleid baru itu.
"Alhamdulillah PP Pengupahan sudah selesai, sudah ditandatangani Presiden dan telah diundangkan, itu langsung berlaku. Penetapan UMP 2016 oleh gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut," ujar Hanif dalam siaran pers yang diterima CNN Indonesia, Senin (26/10).
Hanif menjelaskan, dengan adanya formula itu, maka penetapan upah minimum yang sebelumnya selalu mengundang perdebatan tiga pihak antara pemerintah, pengusaha, dan juga buruh tidak akan terjadi lagi.
(bag)