Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan, pada Jumat (23/10) lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ia memaparkan, formula pengupahan dalam peraturan ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.
Dengan keluarnya peraturan tersebut, ujar Hanif, maka penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2016 yang akan ditetapkan dan diumumkan pada 1 November tahun ini sudah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam beleid baru itu.
"Alhamdulillah PP Pengupahan sudah selesai, sudah ditandatangani Presiden dan telah diundangkan, itu langsung berlaku. Penetapan UMP 2016 oleh gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut," ujar Hanif dalam siaran pers yang diterima CNN Indonesia, Senin (26/10).
Hanif menjelaskan, dengan adanya formula itu, maka penetapan upah minimum yang sebelumnya selalu mengundang perdebatan tiga pihak antara pemerintah, pengusaha, dan juga buruh tidak akan terjadi lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut Hanif, keluarnya PP Pengupahan merupakan terobosan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia, karena sebelumnya penetapan UMP didominasi oleh pelbagai bentuk politisasi yang membuat kenaikan upah tidak rasional dan menimbulkan ketidakpastian.
"Upah itu pada dasarnya hak privat antara pemberi kerja dengan pekerja. Negara hadir dengan kebijakan upah minimum untuk melindungi pekerja agar tidak terjatuh dalam upah murah, melindungi mereka yang belum bekerja agar bisa masuk ke pasar kerja, dan melindungi dunia usaha agar bisa berkembang meningkatkan lapangan kerja," kata dia.
Hanif pun meminta kepada seluruh gubernur untuk segera menyesuaikan dan memproses penetapan UMP 2016 dengan menggunakan formula dalam PP Pengupahan.
(utd)