Komisioner Komisi Nasional HAM Roichatul Aswidah menilai pemberlakuan Qanun Jinayat telah mengabaikan perjanjian perdamaian Aceh atau MoU Helsinki.
"Kalau ada pengaturan kembali qanun di Aceh, tidak lain harus ada perwujudan HAM di Aceh. Persis di sini tidak terjadi, menyimpang dari niatan semula. Qanun ini juga menyimpang dari keseluruhan konstruksi hukum nasional," kata Roi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Qanun Jinayat telah disahkan tahun lalu, dan berlaku efektif di Aceh mulai 23 Oktober 2015. Sementara pembahasannya telah dilakukan sejak 2008.
Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu menyebutkan bahwa qanun jinayat bertentangan dengan sepuluh undang-undang, di antaranya yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Internasional Convenant on Civil and Political Rights yang diratifikasi melalui UU Nomor 13 Tahun 2005;
UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 35 Tahun 2004; UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; dan Konvensi Anti Diskriminasi terhadap Perempuan yang diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 1984.
Erasmus menambahkan, ada tiga hal yang menjadi pertentangan antara qanun jinayat dengan kerangka hukum nasional, termasuk konstitusi dan beberapa ketentuan internasional yang telah positif berlaku di Indonesia.
Kedua, mengenai pemidanaan ya yang bersifat merendahkan martabat manusia termasuk penggunaan corporal punishment atau pidana cambuk, dalam hal ini hukuman cambuk di depan umum.
Ketiga, qanun dinilai melanggar prinsip fair trial bagi tersangka dan terdakwa. Dalam praktiknya implementasi qanun bersifat selektif, diskriminasi, dan tidak diatur dalam hukum acara yang benar sesuai standar prinsip fair trial. (pit)