Jakarta, CNN Indonesia -- Analis kebijakan Publik Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan adanya PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang baru disahkan pemerintah merugikan kaum buruh. Adapun pengusaha merasa adanya PP Pengupahan tersebut tidak asal dibuat oleh pemerintah.
"Dalam kondisi perekonomian yang bergejolak penetapan upah yang datar sangat rentan tidak memadai (bagi kaum buruh)," kata Wahyu, melalui pesan singkat, Kamis (29/10).
Arti datar menurut wahyu, penetapan upah hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi seperti yang diatur dalam PP Pengupahan terbaru. Padahal, menurutnya ada dimensi lain yang mempengaruhi pengupahan seperti KHL (Kebutuhan Hidup Layak).
Menurutnya, dalam aturan lama mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan melalui dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan buruh. Dalam PP Pengupahan terbaru tetap ada fungsi dewan pengupahan tapi fungsinya diragukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mekanisme penetapan UMP yang baru hanya dengan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ini sama saja dengan menihilkan peran serikat buruh atau pekerja," ujarnya.
Wahyu tidak mau berspekulasi mengenai alasan pemerintah yang mengesahkan PP Pengupahan mendekati batas akhir penetapan UMP pada 1 November mendatang.
Sarman Simanjorang, Wakil Kadin Jakarta mengatakan pengusaha lebih condong mengikuti PP Pengupahan terbaru. "Kalau kita sih yang baru, kita kan pengusaha, taat azas dan aturan," katanya.
Menurutnya penetapan UMP bukan hanya berhubungan dengan kepentingan buruh melainkan juga pengusaha. Dia mengatakan penetapan UMP pasti akan berpengaruh dengan proses rekrutment pegawai di tahun depan. "Penetapan UMP pasti berpengaruh, misal UMP diatas Rp3 juta pasti perusahaan mempertimbangkan jumlah pegawai yang masuk," ujarnya.
Dia mengatakan pemerintah pasti tidak asal-asalan dalam mengesahkan PP Pengupahan tersebut. Sarman mengatakan PP tersebut pastinya akan mempertimbangan kepentingan buruh dan pengusaha.
Sebelumnya, dewan pengupahan DKI Jakarta menunda penetapan UMP 2016 karena dilema dalam penggunaan aturan pengupahan. Di satu sisi, dewan pengupahan telah menetapkan KHL sebesar Rp2,98 juta. Di sisi lain, pemerintah mengesahkan aturan baru mengenai pengupahan dimana KHL tidak masuk di dalamnya.
(bag)