Pemprov DKI Berencana Kelola Mandiri TPST Bantar Gebang

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Kamis, 29 Okt 2015 20:28 WIB
Misal PT GTJ tidak terima diputus kontrak, bisa menggugat karena sudah berinvestasi membangun jalan masuk ke TPST Bantar Gebang.
Bantar gebang. (CNN Indonesia/Eky Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan pihaknya berencana swakelola atau pengelolaan mandiri TPST Bantar Gebang. Dia juga mengatakan telah membicarakan rencana tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Saat ini, pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang dilakukan oleh PT Godang Tua Jaya (GTJ). Namun saat ini GTJ telah mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP1) karena dianggap wanprestasi. Pemprov DKI Jakarta pun berencana memutus kontrak jika GTJ tidak menindaklanjuti surat peringatan tersebut.

"Saya sudah bicara dengan Pak Gubernur, konsultasi. Salah satunya, saya minta anggaran dong, yang tadi ada uang tipping fee, saya minta dana itu dialihkan untuk swakelola bantar gebang," kata Isnawa, di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (29/10).
Dia mengatakan anggaran tersebut akan digunakan untuk membayar personel dan mempersiapkan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya harus mempersiapkan personel, yang kerja di situ 444 orang kan harus digaji. saya harus siapkan sarana dan prasarana seperti truk dan alat berat. Saya pokoknya ingin TPST bantar gebang terus berjalan," ujarnya.

Isnawa juga mengatakan akan melakukan pembicaraan ulang dengan Pemkot Bekasi mengenai kesepakatan pembayaran Community Development sebesar 20 persen.

"Community Development itu dibayar 20 persen kalo ada pengelola tapi kalo pengelolanya udah kita putus, otomatis pemkot bekasi nanya, nanti saya gimana nih. Itu harus ada pembicaraan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jakarta, Muhamad Sanusi mengatakan rencana swakelola TPST Bantar Gebang perlu ditinjau kembali dalam aspek hukumnya.

"Ini kan ada Perjanjian Kerja Sama jadi kami di dewan cuma tidak mau ada persoalan hukum atau gugatan hukum kedepannya," kata Sanusi.
Sanusi mencontohkan seandainya pihak GTJ tidak terima karena diputus kontrak, maka pihak GTJ bisa menggugat karena sudah banyak berinvestasi salah satunya membangun jalan masuk ke TPST Bantar Gebang.

"Makanya kami menanyakan ke Dinas Kebersihan ada enggak alternatif jalan masuk. Karena apa, kalau itu di police line (ditutup), enggak boleh dilewatin tuh jalan masuk. Makanya ada alternatif lain enggak. Takutnya akan ada status hukum kalau dia (GTJ) tidak terima," ujar Sanusi.

Sanusi mengatakan, berdasarkan keterangan GTJ, pihak pemprov DKI juga wanprestasi karena mengirim sampah tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukan.

Di sisi lain, DPRD DKI Jakarta sedang membahas RAPBD 2016 sehingga pengubahan pengelola TPST Bantar Gebang pasti akan mempengaruhi pembahasan anggaran.

"Kita tidak mungkin membayar double bayaran PT Godang Tua Jaya dan kelola sendiri juga. Nanti jadinya double anggaran dong," ujarnya. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER