Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku telah memberikan surat peringatan pertama (SP1) kepada PT Godang Tua Jaya (GTJ). Perusahaan pengelola sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantar Gebang ini dinilai wanprestasi.
Selain itu, Ahok juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki aliran dana
tipping fee yang diberikan ke GTJ.
"Yang pasti kasus Bantar Gebang mau diambil alih karena dia (GTJ) wanprestasi," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta, Senin (26/10).
Ahok menjelaskan setiap tahunnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membayar biaya angkut sampah sebesar Rp400 miliar ke GTJ. Ahok menduga banyak pihak yang bermain dana
tipping fee ini salah satunya oknum anggota DPRD Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya pertanyaan saya, pernah enggak DPRD Bekasi ribut sama GTJ? Sekarang selidiki saja nama anggota DPRD yang terlibat dengan GTJ," katanya.
Dia pun meminta PPATK dan Polda Metro Jaya untuk menyelidiki aliran dana
tipping fee tersebut. Ahok menduga, ada anggota DPRD Bekasi sengaja mempermasalahkan pembuangan sampah DKI untuk melindungi GTJ.
Perlindungan diberikan lantaran Pemprov DKI berencana memutuskan kontrak kerja sama dengan GTJ. Setelah putus kontrak, Ahok berencana membayarkan
tipping fee langsung ke Pemerintah Kota Bekasi sehingga langsung masuk ke APBD.
Terkait pemanggilan dirinya oleh DPRD Bekasi, Ahok menantang seandainya dia tidak datang, apa yang akan dilakukan DPRD Jakarta.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Bekasi Ariyanto Hendrata berencana memanggil Ahok karena Pemprov DKI Jakarta dianggap melanggar perjanjian mengenai pembuangan sampah ke Bantar Gebang. Pelanggaran yang dilakukan antara lain muatan sampah yang tidak sesuai dan jam operasional pembuangan sampah.
(sur)