Istri Pejabat DPR Bantah Aniaya Pekerja Domestik

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 30 Okt 2015 14:22 WIB
Setelah mangkir berkali-kali, AN, istri anggota DPR Ivan Haz, akhirnya diperiksa Polda Metro Jaya pada Senin pekan lalu.
Sejumlah PRT (Pekerja Rumah tangga) yang tergabung dalam JALA PRT (Jaringan Nasional Advokasi PRT) melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/10). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan AN, istri anggota DPR Ivan Haz telah diperiksa oleh penyidik terkait kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangga berinisial T (20). AN diperiksa setelah sempat beberapa kali mangkir dari panggilan.

"Sudah dipanggil, sudah datang pada hari Senin pekan lalu dan sudah diperiksa," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/10).
Khrisna menjelaskan pemanggilan tersebut berkaitan dengan klarifikasi atas laporan yang dilakukan oleh pelapor T (20). Dalam pemeriksaan tersebut, AN membantah telah melakukan tindakan kekerasan terhadap T.

"Yang bersangkutan dalam pemeriksaan mengelak dan menyatakan tidak melakukan," ujar Krishna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Krishna menyampaikan pada Kamis (29/10) kemarin, AN yang seharusnya diperiksa menyatakan berhalangan hadir. Krishna mengatakan, melalui kuasa hukumnya, AN meminta pemeriksaan kembali dilakukan pada awal minggu depan, Senin (2/10).
Krishna mengatakan, pemeriksaan kemarin sejatinya akan meminta keterangan AN atas beberapa barang bukti yang disampaikan T kepada penyidik.

"Rencananya akan dipanggil lagi untuk ditunjukan beberapa barang bukti sesuai yang dilaporkan pihak korban. Korban mengatakan barang bukti tersebut digunakan untuk melakukan beberapa perbuatan yang diadukan," ujar Krishna.
Sementara itu, Krishna juga menyatakan Polda Metro Jaya telah melayangkan surat permintaan pemeriksaan terhadap Ivan Haz kepada Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti. Krishna menilai, bukan kapasitas dirinya dan Polda Metro Jaya untuk memanggil Ivan Haz selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan putra mantan wakil presiden Hamzah Haz tersebut.

"Beliau itu anggota DPR, kalau anggota DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi harus ada persetujuan Presiden. Kami sudah melayangkan surat melalui Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian yang bertandatangan meminta persetujuan Presiden melalui Kapolri," ujar Krishna.

Krishna mengungkapkan proses pemanggilan sudah dalam proses. Ia mengaku, pemanggilan terhadap Ivan Haz untuk diperiksa menunggu hasil laporan Kapolri yang diberikan kepada Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, anggota DPR Fanny Safriansyah yang lebih dikenal dengan nama Ivan Haz dan istrinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya yang bernama Toipah (20). Hasil visum sementara menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh Toipah.

"Dia mengaku telah dianiaya oleh tuan rumahnya dan termasuk dengan istrinya. Pengakuan itu dituangkan dalam laporan polisi tanggal 29 September lalu," ujar Krishna beberapa waktu lalu.

Selain dilaporkan ke polisi, Ivan dan sang istri juga dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (El-Papi) ke Mahkamah Kehormatan DPR atas dugaan yang sama.

Mengacu pada Undang-Undang MD3, pemanggilan pemeriksaan Ivan Haz selaku anggota DPR memerlukan persetujuan Presiden. Sehingga, sampai saat ini polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan gelar perkara terkait dugaan tindak kekerasan sebagai dasar pemanggilan Ivan Haz. (utd)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER