Penyidik dari Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap AN pada Jumat pekan lalu.
"Kemarin (Jumat) sudah kami tunggu sampai sore, tapi dia (AN) tidak datang, oleh karenanya hari ini kami layangkan surat pemanggilan kedua terhadapnya," ujar Kepala Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Suparmo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seandainya yang bersangkutan tidak datang lagi, maka akan kami lakukan pemanggilan dengan surat perintah membawa," ujar Suparmo.
Sebelumnya, anggota DPR Fanny Safriansyah yang lebih dikenal dengan nama Ivan Haz dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya yang bernama Toipah. Hasil visum sementara menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh Toipah.
"Dia mengaku telah dianiaya oleh tuan rumahnya, termasuk istri (tuan rumah). Pengakuan itu dituangkan dalam laporan polisi tanggal 29 September," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
Mengacu pada Undang-Undang MPR DPR dan DPRD (MD3), pemanggilan pemeriksaan terhadap Ivan Haz selaku anggota DPR memerlukan persetujuan Presiden. Sampai saat ini polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan gelar perkara terkait dugaan tindak kekerasan sebagai dasar pemanggilan Ivan Haz. (agk)