Jakarta, CNN Indonesia -- Istri anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ivan Haz, AN, kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Sub-Direktorat Perempuan dan Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, Senin (12/10), terkait dugaan penganiayaan terhadap pembantunya yang berusia 20 tahun, Toipah.
Penyidik dari Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap AN pada Jumat pekan lalu.
"Kemarin (Jumat) sudah kami tunggu sampai sore, tapi dia (AN) tidak datang, oleh karenanya hari ini kami layangkan surat pemanggilan kedua terhadapnya," ujar Kepala Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Suparmo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suparmo, pemeriksaan akan kembali dilakukan esok lusa, yakni Rabu. Saat itu bila AN kembali tidak memenuhi panggilan, polisi akan mengeluarkan surat perintah pemanggilan secara paksa.
"Seandainya yang bersangkutan tidak datang lagi, maka akan kami lakukan pemanggilan dengan surat perintah membawa," ujar Suparmo.
Sementara terkait pemanggilan terhadap Ivan Haz sang suami, Suparmo mengatakan sedang mempersiapkan berkas untuk melakukannya. Sebab sebagai anggota DPR, pemanggilan putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut harus melalui mekanisme khusus.
"Pasti akan kami panggil. Surat (permintaan izin memeriksa) yang ditujukan ke Presiden sedang kami revisi sesuai petunjuk Pak Kapolda kemarin," ucap Suparmo.
Sebelumnya, anggota DPR Fanny Safriansyah yang lebih dikenal dengan nama Ivan Haz dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya yang bernama Toipah. Hasil visum sementara menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh Toipah.
"Dia mengaku telah dianiaya oleh tuan rumahnya, termasuk istri (tuan rumah). Pengakuan itu dituangkan dalam laporan polisi tanggal 29 September," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
Selain memeriksa Topiah, polisi telah memeriksa perusahaan penyalur Toipah serta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) yang mendampingi Toipah.
Mengacu pada Undang-Undang MPR DPR dan DPRD (MD3), pemanggilan pemeriksaan terhadap Ivan Haz selaku anggota DPR memerlukan persetujuan Presiden. Sampai saat ini polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan gelar perkara terkait dugaan tindak kekerasan sebagai dasar pemanggilan Ivan Haz.
(agk)