Direktur Penyidikan dan Penindakan Kementerian Hukum dan HAM Yurod Saleh mengatakan, hari ini pihaknya menyerahkan kedua pelaku kepada kepolisian China.
Dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Kepolisian China itu berhasil ditangkap Bareskrim Mabes Polri. Melalui divisi interpol, yang bersangkutan diserahkan kepada Ditjen Imigrasi pada 22 Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuan yang bersangkutan di Indonesia adalah untuk menghindari kasus hukum di negaranya. Dia lari ke sini untuk menghindari kasus utang piutang," kata Yurod di kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Jumat (30/10).
Tersangka kedua berinisial CMD alias YQ. Lelaki berumur 42 tahun itu selama ini tinggal di Kelapa Gading Square MPI Apartemen Paris Garden, Jakarta. DPO diserahkan oleh Bareskrim Mabes Polri ke Ditjen Imigrasi pada 10 Oktober lalu, melalui divisi interpol.
CMD masuk ke Indonesia pada 2 Oktober 2005 dengan menggunakan visa kunjungan tanpa penjamin. Selama berada di Indonesia tersangka CMD bekerja sebagai penerjemah Bahasa Mandarin pada PT Sufindo Utama, Wisma Indocement, Jakarta Selatan.
"Tujuan yang bersangkutan di Indonesia yaitu untuk menghindari kasus hukum di negaranya terkait pekerjaannya sebagai pegawai bank di Bank of Agriculture, China," ujar Yurod.
Yurod mengatakan, kedua tersangka memilih Indonesia sebagai tempat pelarian lantaran dengan alasan sebagai negara yang aman.
"Dari keterangan mereka, Indonesia dianggap sebagai tempat yang aman dan banyak orang China yang ada di sini, sangat sederhana," ujar Yurod. (obs)