Direktur Institut Pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia Ninik Rahayu mengatakan rehabilitasi lebih efektif daripada memberikan hukuman kebiri.
"Mengapa bukannya sistem rehabilitasi yang dibangun. Ini malah dengan hukuman kebiri yang justru merupakan kekerasan juga," kata Direktur Institut Pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia Ninik Rahayu di Jakarta, Jumat (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus ada pemulihan korban. Selama ini di undang-undang, pemulihan belum jadi prioritas. Tidak ada upaya negara untuk memulihkan kesehatan psikologis korban," kata Ninik.
Erna berpendapat pemerintah sebaiknya mempertegas bahwa pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Ia menilai pemerintah sebaiknya mengedarkan surat ke kejaksaan agar menghukum pelaku kekerasan seksual dengan berat.
"Rencana pemerintah membuat hukuman kebiri sangat tidak tepat. Selama ini saja, hukuman kepada pelaku kekerasan seksual sangat ringan," katanya.
Sejumlah LSM juga telah menyurati Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengecam pernyataan Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh bahwa hukuman kebiri tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Namun, sampai saat ini, KPAI belum membalas surat tersebut.
LSM yang menentang hukuman kebiri di antaranya ICJR, Elsam, KontraS, LBH Pers, Mappi FH UI, CDS, HRWG, PKBI, KPI, YLBHI, PSHK, LeIP, IPPAI, ECPAT Indonesia, LBH APIK Jakarta, dan Imparsial.
Ada juga SCN-CREST, KePPaK, PULIH, IPPI, Sapa Indonesia, Seprlima, YPA, Institute Perempuan, CWGI, Magenta, YPHA, Kalyanamitra, Rumpun Gema Perempuan, dan Perhimpunan Rahima yang turut menolak diadakan hukuman kebiri. (utd)