'Lewat UU Perkawinan, Negara Bolehkan Anak Diperkosa'

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Jumat, 30 Okt 2015 19:56 WIB
Dalam UU perkawinan nomor 1 tahun 1974, perempuan boleh menikah di usia 16 tahun. Padahal, menurut UU Perlindungan Anak, usia tersebut masih anak-anak.
Ilustrasi pernikahan dini. (Thinkstock/MarkgrafAve)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Institut Pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia Ninik Rahayu berpendapat pemerintah telah memperbolehkan anak diperkosa lewat Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

Dalam UU tersebut diatur bahwa usia minimal perempuan menikah yaitu 16 tahun. Padahal, kata Ninik, usia itu masih termasuk anak karena masih di bawah 18 tahun.
"Dengan kata lain, negara memperbolehkan anak diperkosa dengan adanya UU itu," kata Ninik saat ditemui di Jakarta, Jumat (30/10).

Di sisi lain, aktivis Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, menilai pemerintah tidak konsisten dalam memberikan perlindungan bagi anak. Sekarang, kata Anggara, pemerintah ingin mengesahkan hukuman kebiri karena dinilai bisa memberikan efek jera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun sekarang UU Perkawinan masih melegalkan paedofil menikahi anak. Ini sama saja negara punya double standard," kata Anggara.
Belum lagi, kata Anggara, sistem yang berlaku sekarang masih sulit untuk membuktikan bahwa anak menjadi korban kekerasan seksual. Di pengadilan, misalnya, tidak banyak korban yang mampu bersuara.

Berdasarkan hasil penelitian gender dari Universitas Indonesia pada tahun 2015, pernikahan dini di Indonesia menduduki peringkat kedua tertinggi di Asia Tenggara.

Sementara, data Survei Demokasi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) pada 2012 menunjukkan bahwa 10 persen dari remaja perempuan yang masih berusia 15 hingga 19 tahun sudah menjadi ibu atau sedang mengandung anak pertama. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER