Menteri Ketenagakerjaan Temui Buruh Pendemo PP Pengupahan

ANTARA | CNN Indonesia
Jumat, 30 Okt 2015 23:16 WIB
Menteri Ketenagakerjaan menerima perwakilan serikat buruh yang mengadakan unjuk rasa terkait PP pomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ribuan buruh dari Jabodetabek, Bandung, Karawang, Cikarang dan Purwakarta longmarch menuju Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/10/2015). (Detikcom/Agung Pambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menerima perwakilan serikat pekerja/serikat buruh yang mengadakan unjuk rasa terkait Peraturan Pemerintah (PP) pomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Deputi Kantor Staf Presiden Eko Sulistyo ikut menerima perwakilan buruh bersama Hanif Dhakiri.

"Kalau soal demo atau menyampaikan pendapat itu kan hak demokrasi dari rakyat yang tentunya harus kita hormati dan kita hargai. Tapi yang perlu kita sampaikan adalah kebijakan pengupahan itu merupakan kebijakan yang terbaik yang bisa kita ambil," ujar Menaker seusai menemui perwakilan serikat pekerja/serikat buruh di Jakarta, Jumat (30/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanif mengatakan penerbitan PP Pengupahan telah mempertimbangkan seluruh kepentingan dengan pertimbangan kepentingan besar sebagai bangsa Indonesia.

"Berkali-kali saya sampaikan bahwa PP pengupahan ini sebagai satu instrumen kebijakan pengupahan untuk melindungi mereka yang bekerja yaitu teman-teman buruh, melindungi mereka yang belum bekerja dan melindungi dunia usaha," kata Hanif.

Ia memaparkan kebijakan pengupahan yang diambil pemerintah bertujuan bagi yang sudah bekerja agar meningkat kesejahteraannya melalui kebijakan upah minimum sehingga tidak terjatuh pada upah murah.

"Kebijakan ini agar pengusaha tidak membayar seenaknya. Itulah perlunya upah minimum sebagai 'safety net' (jaring pengaman)," ujar Hanif.

Sedangkan bagi yang bekerja lebih dari 12 bulan, kata Hanif diberlakukan struktur dan skala upah di perusahaan di mana pengupahan itu mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, kompetensi dan lainnya.

Dengan demikian pengupahan akan menjadi proporsional dan penentuan struktur dan skala upah dilakukan melalui forum bipartit antara pekerja dan pengusaha.

Hanif juga mengingatkan bahwa mogok kerja nasional yang menjadi ancaman para serikat pekerja/serikat buruh tidak ada karena mogok kerja hanya dilakukan di tingkat di perusahaan.

"Teman-teman kan menyampaikan taat hukum, kalo taat hukum ya gak ada mogok nasional. Mogok itu hanya ada di perusahaan. Itu pun setelah dialognya 'deadlock' (mentok)," kata Hanif.

Hanif menegaskan PP Pengupahan adalah keputusan yang terbaik yang bisa diambil dan meski belum memuaskan semua pihak tapi adalah yang terbaik untuk dengan kondisi ekonomi seperti sekarang ini.

"Dengan kondisi industri, dengan disparitas produktifitas di berbagai daerah, dengan disparitas industri di berbagai daerah, yang semuanya ini adalah untuk kebaikan kita semua baik pekerja, belum bekerja dan dunia usaha," ujar Hanif.

(ard)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER