Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia membangun sejumlah infrastruktur baru agaknya akan segera terwujud. Namun sebelum terwujud DPR RI terlebih dahulu harus meminta izin mendirikan bangunan ke pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan bahwa tidak ada alasan untuk menolak memberikan izin mendirikan bangunan pada DPR RI. Menurutnya selama pembangunan sesuai dengan fungsinya maka izin akan diberikan.
"Jika mereka mengajukan ke kami, selama itu sesuai peruntukkan maka kami harus memberikan izin," katanya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/11).
Menurut pria yang akrah disapa Ahok tersebut, proses yang akan dilalui untuk mendapatkan izin tidaklah sulit. Apalagi, izin yang diberikan pun bukanlah izin yang macam-macam. "Biasanya hanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) saja ya," kata Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan gedung baru nantinya bakal dibangun di dalam Kompleks Parlemen. Meski demikian, dia belum tahu lokasi persis pembangunan gedung nantinya.
DPR, kata Dimyati, nantinya bakal berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku pemegang kewenangan otonomi daerah untuk mengkaji perizinan berkenaan dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pembangunan gedung baru.
Koordinasi dengan Pemprov DKI juga sekaligus membahas pembangunan alun-alun demokrasi yang menjadi bagian dari tujuh megaproyek DPR. Dimyati menyatakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sudah merencanakan tiga titik lokasi untuk alun-alun demokrasi.
(bag)