Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Sosial tidak akan memaksa seluruh warga Suku Anak Dalam untuk menetap. Rencana pemerintah membangun rumah-rumah bagi kelompok masyarakat yang hidup di hutan rimba Provinsi Jambi itu tidak bersifat paksaan.
Hal tersebut dinyatakan Kasubdit Kerja Sama Kelembagaan, Evaluasi dan Pelaporan Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Laode Taufik.
"Kalau tidak mau rumah yang akan diberikan pemerintah adalah ruang hidup," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/11).
Taufik mengatakan, sebelum Presiden Joko Widodo mengunjungi Suku Anak Dalam pekan lalu, Kemensos sebenarnya secara berkelanjutan memberdayakan Suku Anak Dalam. Ia berujar, Kemensos bersama pemerintah daerah setempat pernah membangun beberapa
shelter atau titik temu di sejumlah wilayah Suku Anak Dalam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik memaparkan,
shelter tersebut merupakan wadah pemberdayaan bagi warga Suku Anak Dalam. Pendidikan hingga kebutuhan pangan disediakan di titik temu itu.
Terkait rencana pemerintah membangun perumahan bagi Suku Anak Dalam, Taufik berkata, Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil mencatat beberapa kelompok Suku Anak Dalam telah meninggalkan pola hidup nomaden atau berpindah.
Kelompok-kelompok itu, menurutnya, tinggal di Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Minggu (1/11) kemarin, mengatakan kementeriannya akan menyiapkan rumah sebagai hunian tetap bagi Suku Anak Dalam, jika mereka setuju untuk menetap.
Pemukiman itu akan dibangun di atas lahan milik pemerintah daerah. Kemensos bertanggung jawab atas pembangunan rumah, sedangkan infrastruktur lainnya akan dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Khofifah mengungkapkan, Bupati Merangin, Al Haris, telah berkomitmen kepadanya untuk segera menyiapkan 1.000 hektare lahan untuk Orang Rimba. Masing-masing kepala keluarga akan mendapatkan dua hektare, sehingga tanah tersebut bisa dibagi kepada 500 keluarga.
Pekan lalu, setelah melihat kondisi 15 rumah Suku Anak Dalam yang dulu dibangun pemerintah, Jokowi menyatakan pemerintah harus memberikan perhatian kepada Suku Anak Dalam karena lingkungan yang telah lama mereka tinggali sudah berubah menjadi lahan sawit.
"Ini yang perlu dikelola lagi sehingga mereka mempunyai rumah tetap, tidak nomaden, lalu sumber pendapatan mereka harus dipikirkan, pendidikan juga harus ada yang mengajar anak-anak Suku Anak Dalam," ujarnya.
Pada 23 Desember tahun lalu, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil. Pasal 11 pada peraturan itu menyebutkan 11 bentuk pemberdayaan terhadap komunitas adat terpencil, salah satunya berupa pembangunan pemukiman.
Khofifah lantas mengeluarkan aturan pelaksana atas perpres tersebut melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2015.
Sebelum melaksanakan pemberdayaan, pemerintah wajib melakukan tahap persiapan yang terdiri dari penjajakan awal, studi kelayakan, semiloka, penyusunan rencana atau program dan penyiapan kondisi masyarakat.
(bag)