Hal tersebut dinyatakan Kasubdit Kerja Sama Kelembagaan, Evaluasi dan Pelaporan Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Laode Taufik.
"Kalau tidak mau rumah yang akan diberikan pemerintah adalah ruang hidup," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelompok-kelompok itu, menurutnya, tinggal di Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari.
Khofifah mengungkapkan, Bupati Merangin, Al Haris, telah berkomitmen kepadanya untuk segera menyiapkan 1.000 hektare lahan untuk Orang Rimba. Masing-masing kepala keluarga akan mendapatkan dua hektare, sehingga tanah tersebut bisa dibagi kepada 500 keluarga.
Pekan lalu, setelah melihat kondisi 15 rumah Suku Anak Dalam yang dulu dibangun pemerintah, Jokowi menyatakan pemerintah harus memberikan perhatian kepada Suku Anak Dalam karena lingkungan yang telah lama mereka tinggali sudah berubah menjadi lahan sawit.
"Ini yang perlu dikelola lagi sehingga mereka mempunyai rumah tetap, tidak nomaden, lalu sumber pendapatan mereka harus dipikirkan, pendidikan juga harus ada yang mengajar anak-anak Suku Anak Dalam," ujarnya.
Pada 23 Desember tahun lalu, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil. Pasal 11 pada peraturan itu menyebutkan 11 bentuk pemberdayaan terhadap komunitas adat terpencil, salah satunya berupa pembangunan pemukiman.
Khofifah lantas mengeluarkan aturan pelaksana atas perpres tersebut melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2015.
Sebelum melaksanakan pemberdayaan, pemerintah wajib melakukan tahap persiapan yang terdiri dari penjajakan awal, studi kelayakan, semiloka, penyusunan rencana atau program dan penyiapan kondisi masyarakat. (bag)