Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia ke berbagai sumber, tujuan akhir pembuangan sampah Ibu Kota ini pertama kali berdiri atas dasar kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kerja sama itu berlangsung hingga 1999 silam. Setahun setelahnya hingga 2004, terjadi gejolak politik sehingga bentuk kerja sama dikaji ulang. Namun, operasional saat itu tetap dijalankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2004, seperti yang terjadi saat ini, sampah Jakarta diadang warga Bekasi sehingga tidak bisa dibuang di sana. Alasannya, warga meminta kompensasi dan perbaikan layanan kesehatan.
Pada 2007, Pemprov DKI kembali menjadi operator lapangan. Kesepakatan tipping fee yang masuk ke Pemerintah Bekasi tidak berubah.
PT Godang Jaya dan PT Navigat yang kini berseteru dengan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama baru ditunjuk sebagai operator pada 2008. Kesepakatan 20 persen pun masih belum berubah.
Pada 2012, pemerintah DKI Jakarta mempunya rancangan besar baru alias masterplan soal pengelolaan sampah. Masterplan itu menjadi acuan pengelolaan sampah Ibu Kota hingga 2032.
"Ketiga peraturan tersebut wajib ditindaklanjuti Pemprov melalui peraturan di tingkat daerah," kata Fauzi.
Fauzi saat itu mengatakan Jakarta perlu membangun tempat pengolahan sampah yang modern, berteknologi tinggi dan ramah lingkungan di dalam kota Jakarta. Belakangan direncanakan, tempat pengolahan sampah itu akan berada di lima titik yakni Marunda, Cakung, Cilincing, Sunter dan juga di Duri Kosambi.
Namun, pada kenyataannya, hingga kini Jakarta masih harus bergantung pada TPST Bantar Gebang. Sebanyak 6.500 ton sampah yang dihasilkan DKI per hari masih dibuang ke TPST tersebut. Padahal, jika program pengolahan dalam kota itu rampung, DKI bisa mengurangi separuh pembuangan sampah ke Bantar Gebang. (meg/pit)