Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Energi DPR RI dari Fraksi PAN, Jamaluddin Jafar, menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis pagi (5/11). Kini, Jafar tengah duduk di ruang tunggu menanti pemeriksaan oleh penyidik.
Pria yang mengenakan baju hitam ini duduk di sebelah pengacara Firman Wijaya. Ketika dikonfirmasi ke Firman, ia membenarkan tengah bersama Jamaluddin. "Iya," kata Firman melalui saluran telepon kepada CNN Indonesia.
Pelaksana Harian Kabiro Humas Yuyuk Andriati mengatakan Jamaluddin diperiksa untuk koleganya di DPR, Dewie Yasin Limpo. "Jamaluddin diperiksa sebagai saksi untuk DYL (Dewie Yasin Limpo)," kata Yuyuk ketika dihubungi.
Jamal adalah anggota Badan Anggaran DPR. Ia ditengarai mengetahui atau menyaksikan langsung salah satu rangkaian proses korupsi yang menjerat Dewie. Dewie terseret kasus suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
Dewie dijebloskan ke rumah tahanan lantaran disangka menerima duit suap dari Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua Irenius Adii, dan Direktur PT Bumi Abdi Cendrawasih Setiadi, sekitar Rp 1,7 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Jamal, KPK juga memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi VII DPR RI Rini Koentarti, Kasi Keteknikan Aneka Energi Baru Terbarukan dan Konvergensi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ezrom M, pegawai Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konvergensi Energi Erick Tadung, dan tenaga ahli DPR RI Andi Arif Bahrun.
Sejauh ini, komisi antirasuah telah memeriksa Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI Mulyadi, Rabu (3/11). Mulyadi mengungkapkan ada permohonan dari Dewie Yasin Limpo soal proyek listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, saat rapat Komisi Energi DPR dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam rapat tersebut, Mulyadi hadir sebagai pemimpin rapat.
Mulyadi menyampaikan mekanisme rapat dalam pemeriksaan dengan penyidik KPK selama enam jam di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/11). Rapat kerja tersebut membahas beragam hal diantaranya tentang harga minyak dan RUU Migas.
Dewie ditetapkan sebagai tersangka bersama staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, sekretaris pribadi Rinelda Bandosa, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai Irenius Adii, dan Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi.
Sebelumnya, Yuyuk mengatakan Bambang berperan aktif melobi nilai komitmen suap sebanyak 7 persen dari total nilai proyek untuk pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Dalam lobi, Bambang seolah-olah mewakili Dewie Rinelda.
Namun, ketika dikonfirmasi, Bambang membantah telah melobi tersangka penyuap, Irenius dan Setiadi.
Bambang dicokok KPK bersama Dewie di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Selasa (21/10), sekitar pukul 19.00 WIB. Di tempat berbeda, Rinelda tertangkap tengah menerima uang sebanyak SinS177.700 atau sekitar Rp1,7 miliar dari Setiadi dan Irenius di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa sore (21/10).
Irenius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Dewie Limpo bersama Renaldi dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11.
(utd)