Jaksa KPK Tuntut Pejabat Sumsel 5,5 Tahun Bui

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 04 Nov 2015 19:57 WIB
Kepala Dinas PU Sumsel, Rizal Abdullah dituntut hukuman bui dan denda Rp 300 juta karena menerima uang dari proyek Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Jakabaring.
Tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatra Selatan (nonaktif) Rizal Abdullah, usai diperiksa di gedung KPK, di Jakarta, Jum'at (26/6/2015). (Dok.Detikcom/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah dengan hukuman 5,5 tahun bui.

Alasannya, jaksa menilai Rizal terbukti menerima duit dari PT Duta Graha Indonesia (PT DGI), perusahaan penggarap proyek Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Jakabaring, Sumatera Selatan pada tahun 2010-2011.

"Penuntut umum memohon majelis menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rizal Abdullah berupa pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 300 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan empat bulan kurungan," kata Jaksa Nurul Widiasih saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menuntut dengan pertimbangan hal yang meringankan dan memberatkan. Rizal dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan uang yang dinikmati," katanya.

Rizal dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam sidang, Rizal sempat menuturkan telah menerima duit dari Manager Marketing PT DGI, Mohamad El Idris.

"Dua kali penerimaan, ada Rp 100 juta dan Rp 250 juta. Lokasinya di kantor (Kantor Dinas PU Cipta Karya)," kata Rizal saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/10).

Penerimaan uang tersebut, diakui Rizal, merupakan fee dari perusahaan rekanan kepada pemerintah daerah sebanyak 2,5 persen. Rizal saat itu menjadi Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Daerah akan dapat fee 5 persen. Komite dapat 2,5 persen, gubernur (Sumatera Selatan) dapat 2,5 persen," ujar Rizal.

Rizal mengaku dirinya memiliki kuasa untuk menolak usulan panitia lelang yang memenangkan PT DGI sebagai penggarap.

"Mungkin (ada kaitannya agar PT DGI tetap menang). Di dalam penetapannya, (saya) bisa menolak selaku Ketua Komite karena fungsi kami juga sebagai KPA," katanya.

Selain duit, Rizal juga dinilai telah menerima sejumlah fasilitas dari PT DGI berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp 6 juta dan akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta sejumlah Rp 3,7 juta.

Rizal juga diakui jaksa KPK telah menikmati duit perusahaan rekanan untuk melancong ke Australia bersama keluarganya, yakni istrinya bernama Meriana Arsyad dan dua anaknya bernama Lisa Ramayanti dan Yulia Ramaputri.

Total duit yang keluar untuk tiket perjalanan pulang dan pergi dari Jakarta ke Sidney yakni sebanyak US$ 3.300,02. Sementara itu, untuk akomodasi yakni sebanyak US$ 1.168,32 untuk biaya menginap di Hotel Sheraton on Park Sidney.

Ulah Rizal dinilai melibatkan pihak lain yakni Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia (Seskemenpora RI) Wafid Muharram, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kemenpora RI dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Deddy Kusdinar, Ketua Panitia Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Wisma Atlet Provinsi Sumatera Selatan M Arifin, Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi, dan Direktur Operasional PT DGI Karman Hadi.

Selain memperkaya dirinya sendiri, Rizal juga memperkaya orang lain diantaranya Musni Wijaya senilai Rp 80 juta, KM Aminuddin senilai Rp 150 juta, M Arifin senilai Rp 75 juta, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin senilai Rp 4,675 miliar, serta memperkaya korporasi PT DGI snilai Rp 49,01 miliar.

Kasus tersebut bermula ketika Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengaku siap menjadi tuan rumah SEA Games tahun 2011.

Dalam persiapannya, Alex memerintahkan RIzal untuk mempersiapkan wisma atlet. Bantuan yang diberikan dari pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 416,75 miliar.

Terhadap tuntutan ini, Rizal dan kuasa hukumnya akan membuat nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikut, Rabu pekan depan. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER