Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Bidang Hukum hasil Munas Ancol Lawrence Siburian menyatakan, kubunya telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kubu Munas Ancol kalah banding di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta, yang putusannya menguatkan hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali.
"Sudah mengajukan tanggal 2 November, kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Lawrence kepada CNN Indonesia, Kamis (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lawrence menjelaskan, ada keanehan dalam gugatan itu. Sebab dalam judul gugatan yang diajukan adalah perbuatan melawan hukum, sementara isinya menyangkut masalah kepengurusan partai.
Dengan demikian, Lawrence berharap agar putusan itu dibatalkan. Hal ini karena untuk mengurusi sengketa kepengurusan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, diselesaikan melalui mekanisme mahkamah partai, bukan di pengadilan negeri.
"Kami harapakan dibatalkan, karena itu bukan tempat untuk mengadili sengketa kepengurusan partai. Itu tempatnya di mahkamah partai sesuai UU Partai Politik," ujar Lawrence.
Jika kasasi dikabulkan berupa pembatalan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, maka menurut Lawrence akan kembali mengacu pada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak mengesahkan kedua kubu, baik hasil Munas Bali maupun Ancol.
Oleh karena itu, karena tidak ada kepengurusan yang diakui, Lawrence menyatakan Munas harus dilaksanakan untuk mengisi kekosongan pengurus partai.
"Kalau enggak ada pengurusnya, harus ada kesadaran pemimpin untuk melaksanakan Munas, supaya memilih pengurus," kata Lawrence.
Lawrence menegaskan, upaya pengajuan kasasi tidak akan menghambat upaya rekonsiliasi yang sedang berjalan.
Hal ini karena hukum acara menyatakan pengajuan kasasi diberikan waktu dua minggu, sejak putusan diterima secara resmi. Setelah itu, memori kasasi akan keluar dalam kurun waktu dua minggu sejak kasasi didaftarkan.
"Jadi secara hukum ada batasan-batasan waktu, tapi kalau negosiasi tidak ada batasan, silahkan jalan terus," ucap Lawrence.
Ketua Umum Partai Golongan Karya versi Munas Bali Aburizal Bakrie sebelumnya menegaskan, partai berlambang pohon beringin tersebut tak akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa pada 2016 mendatang.
Menurutnya, Munas Partai Golkar akan kembali digelar lima tahun lagi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai. "Tidak ada Munaslub, Munas akan digelar 2019," kata Ical saat ditemui di Depok, Selasa (3/11).
Ical menambahkan bahwa pembicaraan dengan kubu Agung Laksono terus dilakukan demi membicarakan formula islah antara kedua kubu. Dia pun yakin bahwa Partai Golkar akan segera kembali seperti dulu lagi.
(rdk)