"Iya ada (uang yang diserahkan ke Daniel). Saya ditelpon, siapkan uang Rp25 juta berkali-kali tiap bulan," kata Sri saat bersaksi untuk eks Menteri ESDM Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk berkas dakwaan Jero, sekitar bulan September 2011 di Istana Presiden, Daniel bertemu dengan eks Menkopolhukam Djoko Suyanto dan mengeluh soal minimnya dana operasional untuk staf khusus presiden yang tak dianggarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jero mengatakan, "Tolong dibantu operasionalnya Daniel Sparringa Rp25 juta per bulan."
Selanjutnya, pada November 2011, Daniel bertemu dengan Jero di rapat kabinet di Istana dan Jero mengatakan intensi untuk membantu biaya operasional tersebut.
Pemberian sebanyak Rp25 juta tiap bulan dilakukan sejak November 2011 hingga April 2012. Kemudian, pemberian sejak April 2012 hingga Juli 2013 sebanyak Rp30 juta tiap bulan. Untuk pemberian pada Agustus 2013, yakni sebanyak Rp40 juta.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), duit tersebut berasal dari dana imbalan dari rekanan jasa konsultasi di Kementerian ESDM.
Atas perbuatannya, Jero didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 KUHPidana. (meg)