Polisi Tahan Pria Singapura Penyebar Video Porno Kekasih

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Rabu, 11 Nov 2015 10:42 WIB
Pengacara korban, Bonardo PH Sinaga mengungkapkan, tersangka R menyebarluaskan empat video porno kliennya saat berhubungan intim.
Ilustrasi penjara. (Ilustrasi/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membekuk pria berinisial R asal Singapura karena diduga menyebarkan video porno mantan kekasihnya.

"Tersangka sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta seperti dilansir Antara hari ini, Rabu (11/11).

Mujiyono mengatakan, penyidikan kasus penyebaran video porno yang melibatkan pengusaha Singapura itu terus berjalan. Penyidik akan melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang wanita sebelumnya melaporkan bahwa R menyebarkan video tidak senonoh pada akhir September 2015 ke Polda Metro Jaya. Pengacara korban, Bonardo PH Sinaga mengungkapkan, tersangka R menyebarluaskan empat video porno kliennya saat berhubungan intim.

Menurut Bonardo, wajah tersangka tidak muncul pada video tersebut namun R mencantumkan nama lengkap korban.

Bonardo mengisahkan, korban menjalin kasih dengan R sejak 2013 namun hubungannya tidak berlanjut tahun 2015 karena tersangka memiliki kekasih lain.

Bonardo menegaskan, tersangka mengabadikan hubungan intim melalui video tanpa sepengetahuan korban. Selain menyebarkan video ke situs khusus orang dewasa, tersangka R mengirimkan video kepada ibu dan atasan korban. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER