"Saya sampaikan pada KPK terkait biaya penggunaan anggaran pra PON (Pekan Olahraga Nasional) yang di Bandung tahun 2015. Itu masih pakai biaya APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," kata Oegro di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11).
Pra PON di Bandung digelar oleh PB PTMSI tandingan yang dipimpin Marzukie Ali. Menurut Oegro, tak ada pertanggungjawaban yang jelas dalam kegiatan tersebut sehingga bisa dikatakan ada penyimpangan anggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Nasib RUU KPK Belum Jelas di Prolegnas 2016 |
"Yang sah menurut hukum adalah kepengurusan PB PTMSI saya, tapi kenapa yang diberikan (APBN) yang ilegal. Tenis meja ini sudah dua tahun kasian atlet karena tidak ada kepastian," ucapnya.
Oegro menambahkan, dugaan penyimpangan anggaran merupakan buntut dari pelanggaran terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan PTUN mengesahkan kepengurusan Oegro. Namun, KONI tak mengindahkan pengurus pimpinan Oegro dengan tak mengucurkan dana kegiatan.
Jalur komunikasi telah ditempuh melalui Menteri Pemuda dan Olahraga namun berujung nihil. "Menpora sudah memberikan surat kepada Ketua KONI agar menaati hukum putusan PTUN, tidak ditanggapi," katanya.
Dalam laporan ini, Oegro membawa barang bukti berupa putusan PTUN dan dokumen lain terkait anggaran. "Kami lihat nanti lewat KPK ampuh atau tidak," kata jenderal purnawirawan polri ini. (sur)