Korupsi UPS, Lulung Minta Anggota DPRD DKI Ikuti Proses Hukum

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 17 Nov 2015 15:28 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI tersebut mengatakan namun dua anggota DPRD DKI, Fahmi dan Firmansyah, juga mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi Hanura Fahmi Zulfikar, menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/4). (ANTARAFOTO/ Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham Lunggana meminta kepada dua anggota DPRD DKI yang dijadikan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah, untuk mematuhi proses hukum yang melibatkan keduanya.

Lulung, sapaan Lunggana, mengatakan keduanya memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan seandainya menilai penetapan tersangka mereka tidak sah.
"Biar saja proses hukum berjalan sebab masih ada praduga tidak bersalah. Kalau mereka mau mengajukan praperadilan, mereka punya hak," kata Lulung saat dihubungi, Selasa (17/11).

Lulung menjelaskan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, polisi harus memenuhi sejumlah unsur, terutama dua alat bukti. Maka dari itu Lulung pun meminta agar rekan-rekannya bisa menghadapi proses hukum dengan lancar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Lulung menegaskan dirinya tidak menyarankan agar Fahmi ataupun Firman mengajukan gugatan praperadilan. Dia hanya meminta agar kedua rekannya tersebut menghargai proses hukum yang ada.

"Nanti juga ada pengadilan untuk menentukan salah atau tidak, maka dari itu saya meminta agar menghadapi dengan sabar," katanya.
Asal Tuding DPRD
Mengenai pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menyatakan kemungkinan adanya anggota DPRD DKI yang ikut bermain dalam dugaan korupsi alat catu daya listrik atau Uninterruptible Power Supply (UPS), Lulung memberikan bantahannya.

Menurut Lulung, anggota DPRD DKI belum tentu bermain meski ada eksekutif yang terlibat kasus korupsi.

"Tidak bisa Pak Ahok (sapaan Basuki) serta merta berbicara seperti itu, harus kembali pada terpenuhinya unsur keterlibatan dan keterkaitan dalam kasus," kata Lulung.
Lulung pun menuding tuduhan tersebut bisa berbalik menyerang Ahok selaku pemangku kebijakan tertinggi di DKI Jakarta. Ahok merupakan orang yang bertanggung jawab karena dia yang menandatangani surat-surat.

"Saran saya serahkan saja pada hukum dan jangan menyeret orang. Kita buktikan saja di proses hukum," kata Lulung.

Selain Ahok, Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik juga menuding adanya oknum eksekutif yang tersangkut kasus UPS. Bahkan dia menggunakan kata "pasti" terhadap keterlibatan oknum eksekutif tersebut.

"Yang sudah pasti (melakukan korupsi) adalah dari eksekutif," kata Taufik kemarin.

Menurutnya keterlibatan salah satu anggota DPRD DKI dalam kasus UPS barulah proses awal. Dia pun meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang saat ini berjalan di Badan Reserse Kriminal Polri.

Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Hadi Ramdani mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka atas perkara dugaan korupsi pengadaan UPS di Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada APBD-P 2014.

"Sudah tersangka. FZ (Fahmi Zulfikar) dan MF (M. Firmansyah)," ujar Hadi Ramdani saat dikonfirmasi, Senin ini.

Hadi mengungkapkan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu pekan lalu.

Fahmi Zufikar merupakan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura. Dia sempat dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara ini pada Rabu (29/4) lalu. Saat itu, Sekretaris Komisi E ini mengaku tidak mengenal dua tersangka, Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Sementara, M. Firmansyah merupakan anggota DPRD DKI Fraksi Partai Demokrat. Dia merupakan Ketua Komisi E DPRD DKI, selama dua periode sejak 2009 lalu. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER