Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah warga menangis begitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang memutuskan menolak ijin pendirian pabrik semen di Pegunungan Kendeng Pati, Jateng.
Majelis Hakim yang diketuai Adi Budi Sulistyo menilai pendirian pabrik semen PT.Sahabat Mulia Sakti yang merupakan anak perusahaan PT.Indocement menyalahi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati serta azas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Dari putusan ini, secara otomatis langsung membatalkan Surat Keputusan Bupati Pati Nomor 660.1/4767 tentang izin lingkungan pembangunan pabrik semen dan penambangan untuk PT.Sahabat Mulia Sakti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami beranggapan itu menyalahi Perda RTRW Kabupaten Pati, apalagi dalam ijin Amdal tidak melibatkan masyarakat, sehingga kami mengabulkan permohonan penggugat dalam hal ini warga", terang Hakim Ketua Adi Budi Sulistyo usai memimpin sidang.
Meski sidang putusan ini berjalan hampir 8 jam, warga tetap bersukacita karena perjuangan yang dilakukan membuahkan hasil. Terlebih untuk mengawal sidang ini, sekitar 200 warga melakukan ikhtiar berjalan kaki sejauh 122 kilometer dari Pati ke Semarang.
"Tidak sia-sia kami berjalan kaki, kami bersyukur pabrik semen tidak jadi dibangun di tempat kami", kata Joko Prianto, salah seorang warga kepada CNN Indonesia.
Sementara itu, kuasa hukum pabrik semen PT.Sahabat Mulia Sakti, Florianus Sangsun, berniat akan langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, Majelis Hakim PTUN kurang mencermati fakta yang ada termasuk ijin AMDAL yang sudah diperoleh kliennya.
"Coba dicek apakah benar ada 67 persen warga yang menolak pabrik semen seperti yang dijadikan dasar gugatan ini. Kalaupun benar, itu tidak di sekitar lokasi penambangan", terang Florianus.
(bag)