Divisi Kajian dan Amdal Walhi Jakarta, Dedi menuding para pengembang lalai menjalani prosedur perizinan pembangunan. Hal itu terbukti dalam proses persidangan mengenai Amdal yang mereka ikuti.
"Ada beberapa pengembang yang sudah berjalan proyeknya baru buat dokumen Amdal, salah seperti itu tahapannya," katanya saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya menyarankan agar saat proyek berlangsung, pengembang melakukan penanaman pohon. Maksudnya untuk mengurangi debu, penyerap karbon dioksida, penghasil oksigen, pereda kebisingan, dan pelestarian air.
Walhi juga menyoroti addendum Amdal kegiatan pengembangan Kawasan Podomoro City. Menurut Dedi, pengembangan kawasan dan pembangunan kampus Podomoro dilakukan di sisa lahan yang ada.
"Hal yang manjadi masalah adalah tidak adanya komitmen dari pihak Podomoro City untuk membuat ruang terbuka hijau sesuai RTLB yang ada," tulisnya dalam rilis.
Padahal, Dedi menyatakan pihak Podomoro telah menandatangani komitmen pembuatan RTH sebesar 30 persen. Namun hal itu tidak direalisasikan.
Dari sisi kualitas udara, tingkat prevalensi ISPA di sekitar tapak proyek juga dinilai tinggi. Karena itu, penurunan kualitas udara merupakan langkah penting yang harus dilakukan pengembang. (gir/gir)