"Besok (hari ini) sidang tuntutan OCK (OC Kaligis)," kata Jaksa Yudi Kristiana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa malam (17/11). Sidang bakal digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Yudi selaku ketua tim jaksa mengungkapkan akan merampungkan perkara ini hingga tuntas. Menurutnya, Kaligis terbukti menyuap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot dan Kaligis sebagai pengacaranya, mengajukan gugatan melalui Fuad ke PTUN Medan. Dalam gugatan, KPK menemukan adanya transaksi suap sebanyak US$22 ribu dan Sin$ 5.000 untuk memuluskan gugatan agar menang. Jika menang, maka surat pangilan pun batal.
Tripeni merupakan hakim ketua dari perkara yang diajukan Kaligis. Sementara Amir Fauzi dan Dermawan Ginting adalah hakim anggota. Dalam sidang Kaligis, keduanya juga mengaku menerima uang titipan dari ayah artis Velove Vexia ini melalui anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri.
Saat sidang untuk Kaligis, Dermawan sempat mengaku menerima duit dari Geri di kantornya. Duit dimasukkan dalam sebuah amplop putih yang disembunyikan di dalam buku pemberian Kaligis.
Ginting mengaku pernah diisntruksikan oleh Hakim Ketua Tripeni untuk membantu gugatan Kaligis. Dengan kata lain, Tripeni meminta hakim-hakim tersebut untuk sepakat memenangkan gugatan Kaligis.
Mendengar permohonan tersebut, mereka mengaku kecewa dengan nominal uang yang sedikit. Mereka juga protes lantaran gugatan tersebut tak selaiknya disidang di PTUN Medan.
Atas duit pelicin tersebut, ketiga hakim memutuskan untuk memenangkan gugatan Kaligis. Dalam putusan, majelis membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk mengusut kasus bansos.
Kaligis dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (obs)