Pada berkas tuntutan mereka, jaksa komisi antirasuah menyatakan perbuatan Kaligis telah memberikan dampak negatif terhadap hukum di Indonesia.
"Memberikan sesuatu kepada hakim tidak hanya menyuap tapi juga merendahkan profesi hakim yang menjalankan tugas mulia," ucap Yudi di Ruang Sidang Kartika-1, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/11).
Lihat juga:OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaligis juga disebut telah merusak budaya hukum di tengah upaya Mahkamah Agung yang sedang melakukan reformasi birokrasi dan menjalankan sistem antikorupsi di lingkungan hakim.
Lihat juga:OC Kaligis Mengaku Siap Hadapi Tuntutan |
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Kaligis mengatakan, ia tidak pernah berusaha mempengaruhi keputusan majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan terkait perkara gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Tripeni pada saat di bawah sumpah mengatakan tidak pernah menerima uang. Yang menentukan putusan itu majelis hakim (PTUN Medan), bukan saya," ucap Kaligis tentang kesaksian Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, pada persidangan sebelumnya.
Irianto yang kini turut menjadi pesakitan pada perkara suap-menyuap ini merupakan ketua majelis hakim yang menangani gugatan Pemprov Sumut. (utd)