"Ada 24 pertanyaan. Iya (tentang tugas, pokok, dan fungsi sebagai anggota DPRD)," kata Rooslynda di Gedung KPK, Jakarta.
Rooslynda menundukkan kepala sembari memegang ponselnya. Ia berlagak laiknya orang sedang menelepon. Sepanjang teras hingga gerbang KPK, Rooslyn bungkam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baku dorong pun tak dapat dielakkan. Di tengah kericuhan, Rooslynda menjerit, "Jangan terpancing," ujarnya. Sejurus kemudian, setelah dilerai petugas keamanan, Rooslynda dapat memasuki mobil dan meninggalkan gedung KPK.
Kelima mantan anggota DPR sekaligus kolega Rooslynda ini adalah eks Wakil Ketua DPRD Kamaludin Harahap, eks Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan tiga Wakil Ketua DPRD Sumut diantaranya Sigit Purnomo Asri dan Chaidir Ritonga, serta anggota DPRD setempat yang kini menjadi Ketua DPRD, Ajib Shah.
Saleh kini menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan sementara Chaidir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Ajib Shah menjadi warga binaan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat dan Sigit Pramono Asri menghabiskan hari-harinya di Rutan Polres Jakarta Pusat. Kamaludin belum ditahan penyidik.
Penyidik menjebloskan keempat orang tersebut ke rumah tahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa pekan lalu.
Yuyuk mengatakan alasan penahanan yakni pertimbangan subyektif dari penyidik dan obyektif. Alasan obyektif mengacu Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni agar tidak akan mengulangi perbuatan, tidak menyembunyikan bukti-bukti, dan tidak mempengaruhi saksi.
Para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (utd)