Meski dalam aksi yang digelar pada Kamis (12/11) pekan lalu sempat disebut-sebut sebagai kegiatan terakhir mereka, namun KontraS menegaskan bahwa penggunaan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka, terhadap aksi Kamisan adalah tidak tepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi kami itu damai, tidak ada suara, tidak ada yang rusak, tidak ada yang dilanggar dan tidak ada penyebaran kebencian," katanya.
"Itu kan keadilan yang dituntut, dan itu adalah hak korban," ujar Kris.
Meski sempat disambangi oleh pihak kepolisian dari Polsek Gambir, Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya pada saat gelaran aksi pekan lalu, KontraS menyatakan keyakinan bakal dapat terus melanjutkan aksi Kamisan.
"Ya kami confidence bisa tetap jalan terus. Kalau polisi mau tembak ya tembak saja. Itu pun kalau memang negara barbar," katanya.
Meski begitu, KontraS tetap menyesalkan penggunaan Pergub 228/2015 sebagai tameng untuk membubarkan aksi Kamisan. Mereka menegaskan, Pergub hanyalah produk hukum yang dibuat oleh Gubernur.
"Referensi kami kan produk hukum sesuai konstitusi, jadi tidak masalah jika (Pergub) diabaikan. Lagipula, bukan Pergub jawabannya. Harusnya negara tanya kenapa orang tiap hari Kamis berdemonstrasi. Ya kecuali jika pemerintah sudah tidak mau tahu," ujar Kris. (meg/meg)