"Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum itu mengatakan bahwa beberapa tempat tidak boleh termasuk Istana Negara, tempat ibadah, rumah sakit dan objek vital," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, kata Tito, masyarakat dilarang melanggar batas yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan kepolisian dalam menggelar aksi unjuk rasa.
"Jadi sepanjang yang 100 meter tidak boleh. UU dan Perkap (Peraturan Kapolri) itu. Jika seandainya di luar 100 meter tidak apa-apa, kita kawal," ujar Tito.
Pekan lalu, agenda Kamisan sempat disebut-sebut bakal ditiadakan. Hal itu dikarenakan keluarnya peraturan baru tentang lokasi-lokasi unjuk rasa. Salah satunya yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 yang mengatakan bahwa aksi unjuk rasa hanya dapat dilakukan di tiga lokasi, di antaranya Monumen Nasional (Monas), Parkir Timur Senayan dan Alun-Alun Demokrasi Dewan Perwakilan Rakyat. (meg)