Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyangkal telah menghapuskan agenda Kamisan. Aksi damai yang rutin digelar di depan Istana Negara itu, menurut Tito, hanya dipindahkan ke batas aman Istana. (Baca:
Kamisan, Satu Jalan Menjaga Harapan)
"Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum itu mengatakan bahwa beberapa tempat tidak boleh termasuk Istana Negara, tempat ibadah, rumah sakit dan objek vital," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11).
Tito menjelaskan selain berdasarkan UU tersebut, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum juga menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa bisa dilakukan di lokasi yang jaraknya 100 meter dari Istana Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka kita buat garisnya itu, ada garis putih dan tiang batas 100 meter untuk unjuk rasa," ujar Tito.
Karenanya, kata Tito, masyarakat dilarang melanggar batas yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan kepolisian dalam menggelar aksi unjuk rasa.
Tak hanya itu, lokasi aksi pun hanya dapat dilakukan di tempat-tempat yang sudah ditentukan.
"Jadi sepanjang yang 100 meter tidak boleh. UU dan Perkap (Peraturan Kapolri) itu. Jika seandainya di luar 100 meter tidak apa-apa, kita kawal," ujar Tito.
Pekan lalu, agenda Kamisan sempat disebut-sebut bakal ditiadakan. Hal itu dikarenakan keluarnya peraturan baru tentang lokasi-lokasi unjuk rasa. Salah satunya yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 yang mengatakan bahwa aksi unjuk rasa hanya dapat dilakukan di tiga lokasi, di antaranya Monumen Nasional (Monas), Parkir Timur Senayan dan Alun-Alun Demokrasi Dewan Perwakilan Rakyat.
(meg)