Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Bambang Supriyatno mengatakan sejauh ini pihaknya belum pernah menerima laporan dari masyarakat soal dugaan penerimaan gratifikasi dari perusahaan obat kepada dokter dan dokter gigi.
"Belum ada laporan dari masyarakat sehingga kami belum bisa menindak. Mungkin karena persoalan gratifikasi dokter dan dokter gigi baru mencuat sekarang," kata Bambang saat konferensi pers di kantor KKI, Jakarta, Jumat (20/11).
Bambang menjelaskan, pada dasarnya pelanggaran oleh dokter dan dokter gigi terdiri dari tiga jenis, yaitu etik, disiplin, dan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran etik dan disiplin akan diselesaikan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Dokter yang melanggar etik dan disiplin akan diberikan pembinaan. Sementara, pelanggaran hukum akan langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Bambang mengatakan, pertama-tama pihaknya akan memberikan teguran tertulis bagi dokter yang melanggar aturan.
Sanksi lebih berat berupa pencabutan surat tanda registrasi (STR) secara sementara maupun permanen.
"Tanpa STR, dokter tidak diperbolehkan berpraktik. Kadang, dalam beberapa kasus, kami juga minta agar dokter menjalani pendidikan lagi di fakultas kedokteran," ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan pihaknya mendukung pemberian hukuman bagi dokter yang terbukti menerima gratifikasi. Namun, dia menilai asas praduga tak bersalah harus diutamakan.
Sementara itu, Anggota Divisi Pembinaan KKI Indah Suksmaningsih menilai kondisi dokter yang kerap terlilit masalah ekonomi memang memungkinkan terjadinya penerimaan gratifikasi dari pabrik obat.
"Ketika dokter hidupnya susah, lalu ada pabrik obat menawarkan gratifikasi, ya mungkin saja dokter itu terlena," katanya. Indah berpendapat pengusutan kasus gratifikasi dokter sangat dimungkinkan dengan melihat analisis resep.
KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. KKI mempunyai fungsi dan tugas yang diamanatkan dalam pasal 7 Undang-undang Praktik Kedokteran nomor 29 tahun 2004 (UUPK).
Tugas tersebut di antaranya melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
(meg)