Makna Gratifikasi dalam Kedokteran Masih Simpang-siur

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Jumat, 20 Nov 2015 18:39 WIB
Untuk memperjelas pengertian gratifikasi, Konsil Kedokteran Indonesia akan membahas lebih lanjut bersama IDI dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ilustrasi obat-obatan. (JanMika/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Bambang Supriyatno menyatakan selama ini pengertian gratifikasi dalam dunia kedokteran masih belum jelas. Alasannya, belum ada aturan detil yang mengatur soal itu.

"Selama ini kami masih menganggap wajar bila ongkos transportasi dokter dibiayai oleh perusahaan obat saat seminar di tempat yang jauh. Apakah ini gratifikasi? Tentunya harus dipikirkan persepsinya," kata Bambang saat ditemui di kantor KKI, Jakarta, Jumat (20/11).

Bambang mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas persoalan ini. Sejauh ini, ia menilai batas antara gratifikasi dan bukan gratifikasi masih abu-abu di dunia kedokteran.
"Sekarang pembahasan berhenti sementara karena IDI sedang muktamar di Medan. Setelah itu, kami akan bertemu kembali untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya terkait gratifikasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara pribadi, Bambang menilai ke depannya perlu ada larangan pertemuan pribadi antara dokter dan pihak perusahaan obat. Transparansi terkait pemilihan obat tertentu juga dinilai harus ditingkatkan.

"Yang mencurigakan apabila ada pertemuan pribadi antara dokter dan pemasar obat. Kalau pihak pemasaran tidak boleh bertemu dokter sama sekali, nanti ada berapa orang yang akan menganggur?" katanya.

Di sisi lain, Anggota Divisi Pembinaan KKI Indah Suksmaningsih menilai kondisi dokter yang kerap terlilit masalah ekonomi memang memungkinkan terjadinya penerimaan gratifikasi dari pabrik obat.

"Ketika dokter hidupnya susah, lalu ada pabrik obat menawarkan gratifikasi, ya mungkin saja dokter itu terlena," katanya. Indah berpendapat pengusutan kasus gratifikasi dokter sangat dimungkinkan dengan melihat analisis resep.

KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI.
Badan ini mempunyai fungsi dan tugas yang diamanatkan dalam pasal 7 Undang-undang Praktik Kedokteran nomor 29 tahun 2004 (UUPK) yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER