Dalam aturan tersebut, negara harus memberikan ganti rugi paling lama 14 hari setelah pengadilan mengajukan ganti rugi tersebut ke Kementerian keuangan. Aturan sebelumnya memerlukan waktu paling sedikit tiga bulan untuk mencairkan ganti rugi salah tangkap.
"Saya kira ini tinggal diserahkan ke Presiden dan bisa menjadi kado yang baik untuk peringatan hari HAM internasional 10 Desember 2015," ujar Yasonna saat ditemui di Jakarta, Selasa (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Nasib RUU KPK Belum Jelas di Prolegnas 2016 |
1. Korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat diganti Rp 500 ribu hingga Rp 100 juta. (Sebelumnya Rp 5 ribu-Rp 1 juta)
3. Jika korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat meninggal dunia, maka diganti Rp 50 juta-Rp 600 juta. (Sebelumnya Rp 5 ribu-Rp 3 juta)
Tak hanya itu, Laoly pun sepakat mengubah:
1. Permohonan gugatan:
Diajukan maksimal 3 bulan sejak petikan atau salinan berkekuatan hukum tetap diterima.
2. Eksekusi:
Maksimal 14 hari uang ganti rugi harus cair sejak pengadilan pengaju mengajukan ke Kementerian Keuangan. (pit)