Jika sebelumnya truk sampah hanya diperbolehkan beroperasi sejak pukul 21.00 hingga pukul 05.00, Rahmat berharap truk boleh beroperasi selama 24 jam.
Rahmat beralasan, perubahan jam operasional truk ini demi kepentingan nasional namun tetap disesuaikan dengan kondisi yang ada.
"Tentunya karena kita semua memiliki kepentingan nasional yang disesuaikan dengan kondisi yang ada. Jadi 24 jam ya," kata Rahmat di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti lewat tol karena utamanya di Bekasi Barat," ujarnya.
Poin ketiga yang ingin diganti adalah perihal adanya kewajiban DKI yang selama ini kurang terselesaikan. Kewajiban yang dimaksud berkisar pada aspek kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
"Jadi hanya empat saja, sisanya nanti ya masih dirahasiakan," kata Rahmat.
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tak mempermasalahkan ada perubahan isi perjanjian kerja sama.
Ahok hanya berharap adendum nantinya bertujuan untuk menjadikan pengelolaan sampah lebih baik.
"Harus diakui bahwa pengolahan di sana tidak memenuhi kriteria standar, jadi adendum tak masalah," katanya.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya sudah menandatangani perjanjian kerja sama pengolahan sampah dengan Pemerintah Kota Bekasi. Namun belakangan DPRD Kota Bekasi menilai ada pelanggaran yang dilakukan.
Tercatat ada sembilan pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Di antaranya adalah belum adanya revisi analisis mengenai dampak lingkungan, tidak menanam pohon di sekitar Bantargebang, tidak memperbaiki sistem pengairan air sampah, meningkatnya volume sampah, dan beberapa pelanggaran lainnya.
Selama ini Pemprov DKI Jakarta masih bergantung pada Bekasi untuk membuang sampahnya. DKI Jakarta belum bisa mengolah sampahnya sendiri. Sampah dari ibu kota diangkut untuk kemudian diolah di Bantargebang. Pemprov DKI bekerja sama dengan perusahaan swasta PT Godang Tua Jaya untuk mengolah sampah di Bantargebang. (sur)